Putusan Mengejutkan MK: Sekolah Swasta Harus Gratis? Ini Dampaknya ke Jutaan Siswa dan Orangtua

5 days ago 27

Rabu 28 Mei 2025 16:14 pm oleh

JAKARTA, BKM — Sebuah babak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia resmi dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan besar yang langsung mengguncang dunia pendidikan: pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya!

Keputusan ini lahir dari gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan hasilnya menjadi momen yang disebut sebagai “hari bersejarah” oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah kemenangan untuk jutaan keluarga yang selama ini terbebani biaya pendidikan,” tegas Ubaid penuh semangat.

Apa yang Sebenarnya Diputuskan MK?

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai bahwa sekolah swasta juga harus bebas biaya. Artinya, tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan dasar hanya karena status sekolah.

Namun, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa semua sekolah swasta otomatis menjadi gratis. MK juga menegaskan, ada batas dan pengecualian penting.

Tidak Semua Sekolah Swasta Wajib Gratis, Mengapa?

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, tidak realistis memaksa semua sekolah swasta, terutama yang berbasis keagamaan atau berkurikulum internasional, untuk tidak memungut biaya sama sekali. Sebab, beban operasional dan kualitas layanan yang ditawarkan berbeda-beda.

“Kalau dipaksakan tidak boleh pungut biaya sama sekali, itu tidak rasional,” ujar Enny dalam pembacaan putusan.

Namun begitu, MK memperingatkan: skema pembiayaan sekolah swasta tetap harus adil, transparan, dan tidak memberatkan.

Apa Artinya Ini untuk Orang Tua dan Siswa?

Putusan MK ini membuka peluang baru. Sekolah swasta yang selama ini jadi pilihan karena keterbatasan akses ke sekolah negeri kini berpeluang besar mendapatkan pembiayaan dari negara. JPPI mendesak agar anggaran 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar dialokasikan ke pendidikan dasar secara adil, tanpa pandang status sekolah.

“Pendidikan bukan lagi beban, tapi hak yang dijamin negara. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena uang,” seru Ubaid.

Pemerintah Harus Bertindak: Ini yang Dituntut JPPI

JPPI menuntut langkah konkret, yakni:

-Integrasi sekolah swasta ke sistem penerimaan murid online.

-Optimalisasi anggaran 20 persen untuk pendidikan dasar gratis.

-Pengawasan ketat terhadap pungutan liar di sekolah.

-Sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.

-Sosialisasi besar-besaran kepada publik dan sekolah

Apakah Sekolah Swasta Elite Tetap Boleh Menarik Biaya?

MK memahami bahwa beberapa sekolah memang memiliki karakteristik dan layanan khusus. Oleh karena itu, pungutan masih diperbolehkan asal transparan dan tidak memaksa. Tapi untuk sekolah swasta penerima bantuan dari pemerintah, harus ada keseimbangan yang adil.

“Fokus utama tetap pada hak siswa untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi,” kata Enny.

Putusan MK ini bukan hanya soal hukum. Ini adalah panggilan untuk transformasi besar dalam cara negara memandang pendidikan. Pemerintah pusat dan daerah kini tidak lagi punya alasan untuk tidak mengalokasikan dana yang cukup bagi semua anak bangsa—apa pun pilihan sekolahnya.

“Momentum ini adalah titik balik. Pendidikan harus jadi alat pemutus rantai kemiskinan, bukan justru memperpanjang ketimpangan,” tutup Ubaid. (jpn)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |