Senin 26 Mei 2025 21:42 pm oleh didin
IPAL LABKESDA Dinas Dinas Kesehatan Sinjai
SINJAI,BKM– Dugaan praktik korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai semakin mengemuka, memunculkan sorotan terhadap integritas pengelolaan anggaran negara. Isu ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan telah menjadi “bola salju” yang tak henti bergulir, sebagaimana digambarkan oleh penggiat hukum dari Lembaga Hukum ASH, Dedi Irwan, SH.
Dedi Irwan menyoroti adanya dugaan polarisasi dan disparitas dalam setiap kebijakan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Sinjai. Mulai dari level Kepala Dinas hingga jajaran menengah seperti Kepala Bidang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga kuat telah “terbiasa memainkan anggaran negara” demi keuntungan pribadi. Praktik ini disinyalir dilakukan dengan mencari selisih anggaran dari setiap program belanja, bahkan jika program tersebut tidak efisien.
“Terjadinya gejala perilaku koruptif terfaktakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dan bahkan ibarat bola salju yang tidak hentinya setiap tahun dalam kebijakan belanja uang negara dikelolanya, jika APH dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian tidak tegas dan peduli dengan limbah korupsi,” tegas Dedi Irwan.
Hasil penelusuran oleh media, berdasarkan keterangan sumber internal Dinas Kesehatan yang terpercaya, mengungkap indikasi penyimpangan yang lebih rinci. Sumber tersebut menyebutkan adanya dugaan fee dari kontraktor, bahkan paket “jatah” khusus untuk Aparat Penegak Hukum (APH) guna “mengamankan setiap dugaan penyimpangan” di Dinas Kesehatan.
Berikut adalah beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang terkuak:
– Proyek IPAL dan Insinerator Fiktif (2017): Dinas Kesehatan Sinjai menganggarkan Rp32 miliar untuk pembangunan instalasi pembuangan air limbah cair dan insinerator (pembakaran limbah medis padat). Namun, proyek ini diduga tidak memiliki izin lingkungan dan uji kelayakan (UKL-UPL).
– Insinerator Tak Berfungsi: Mesin insinerator senilai puluhan miliar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak berfungsi sejak tahun 2018 hingga 2025, padahal pekerjaan telah selesai setahun sebelumnya.
– Anggaran Pemeliharaan Aset Tak Berfungsi: Sejak 2018 hingga 2024, Dinas Kesehatan diduga terus-menerus mengucurkan anggaran pemeliharaan untuk mesin insinerator dan IPAL yang tidak berfungsi. Hal ini mengindikasikan pemborosan anggaran negara yang signifikan.
– Pembiayaan Pihak Ketiga untuk Pembakaran Limbah: Meskipun telah memiliki mesin pembakaran limbah seharga Rp32 miliar, Dinas Kesehatan setiap tahunnya menganggarkan ratusan juta rupiah untuk membiayai pihak ketiga dalam pembakaran limbah medis padat.
– Pemborosan Obat dan Alkes: Dinas Kesehatan setiap tahunnya menganggarkan miliaran rupiah untuk belanja modal seperti pengadaan obat dan alat kesehatan.
Namun, informasi yang terhimpun menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan sering memusnahkan ribuan kilogram obat yang belum dikonsumsi karena kadaluarsa, yang berakhir menjadi limbah medis utuh. Ini menandakan pemborosan dana negara dalam bentuk belanja obat yang tidak berguna.
– Proyek IPAL Labkesda Bermasalah (2022): Pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Sinjai kembali mengadakan proyek IPAL untuk Labkesda dengan anggaran fantastis, namun diduga tidak memiliki UKL-UPL dan disinyalir tidak berfungsi, sarat dengan pemborosan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Emmy Kartahara Malik yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi terkait dugaan korupsi pada instansi yang dipimpinnya. Ia sendiri tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tahun 2017.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Zen Tommy Aprianto, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 16 Kepala Puskesmas dan mantan Kepala Dinas Kesehatan, selain dr. Emmy Kartahara Malik.
“Terkait IPAL sementara pemeriksaan masih berjalan. Baru kemarin diperiksa, tapi kemungkinan akan dipanggil ulang karena akan masih banyak keterangan yang diperlukan,” ungkap Zen Tommy kepada BKM belum lama ini.
Kasus ini menjadi sorotan serius yang menuntut ketegasan dari Aparat Penegak Hukum untuk membongkar tuntas dugaan praktik korupsi yang diduga telah mengakar di Dinas Kesehatan Sinjai. Apakah bola salju korupsi ini akan terus bergulir tanpa henti, ataukah akan ada tindakan tegas yang menghentikannya? Publik menanti jawaban dari penegak hukum.