Selasa 27 Mei 2025 07:01 am oleh ronalyw
int BERKUNJUNG--Anggota DPRD Kota Makassar turun langsung meninjau Kompleks Perumahan Dewi Bunga Land (DBL) di kawasan Telkomas, Jalan Perintis Kemerdekaan, menyusul banyaknya keluhan warga terkait fasum dan fasos.
MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar turun langsung meninjau Kompleks Perumahan Dewi Bunga Land (DBL) di kawasan Telkomas, Jalan Perintis Kemerdekaan, menyusul banyaknya keluhan warga terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tak kunjung terealisasi.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Makassar dan warga DBL yang sebelumnya digelar di gedung DPRD. Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, bersama Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, serta sejumlah anggota Komisi C lainnya.
Dalam pertemuan dengan warga, terungkap sejumlah persoalan yang meresahkan, mulai dari ketidakjelasan status fasum dan fasos, hingga kepemilikan alas hak tanah yang belum pasti antara AJB, HGB, atau SHM. Warga juga mengeluhkan janji pengembang yang tak kunjung ditepati, termasuk pembangunan pagar keliling perumahan yang hingga kini belum direalisasikan.
“Kami datang untuk memastikan bahwa apa yang menjadi keluhan warga ini benar adanya. Jangan sampai warga merasa ditinggalkan setelah membeli rumah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, Senin (26/5).
Terkait akses jalan antara kompleks dengan kawasan pesantren yang sempat menjadi polemik, DPRD mendorong agar akses tersebut tetap dibuka selama belum ada keputusan hukum yang membatasi.
“Akses publik harus tetap terbuka jika belum ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya. Ini bagian dari kepentingan bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Makassar akan menjadwalkan pertemuan dengan pengembang dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Akan kami fasilitasi pertemuan resmi untuk menyelesaikan semua keluhan warga secara tuntas,” tegasnya.
Begitupun dikatakan, Ketua Komisi C, Azwar Rasmin yang mengaku DPRD dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan mereka dengan pihak pengembang guna mencari jalan keluar yang adil dan cepat.
“Fasum dan fasos itu bukan sekadar pelengkap, tapi kewajiban dari pengembang yang harus ditunaikan. Jika tidak, akan berdampak pada legalitas dan kenyamanan warga,”akunya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan tidak adanya kejelasan sertifikat kepemilikan yang dijanjikan sejak awal transaksi. Banyak di antaranya hanya menerima janji tanpa realisasi. “Masyarakat butuh kepastian hukum atas rumah yang mereka beli, bukan janji terus-menerus. Ini sangat merugikan mereka secara psikologis maupun administratif,” ucapnya.
Komisi C juga menyoroti batas wilayah antara Dewi Bunga Land dengan dua kawasan perumahan lainnya yang kerap memicu konflik. “Kami sudah meminta Dinas Tata Ruang untuk segera melakukan penyegelan dan peninjauan batas antara Dewi Bunga Land dengan Perumahan Alfath dan Bukit Shafa,” jelasnya.(ita)