Perseroda Pangan dan Infrastruktur Gantikan PD Terminal dan RPH

6 days ago 30

Selasa 27 Mei 2025 07:01 am oleh

int Munafri Arifuddin

MAKASSAR, BKM – Pemerintah Kota Makassar melakukan finalisasi pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pangan dan infrastruktur.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan peningkatan efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan, saat ini pemkot sementara menggodok aturan pembentukan dua perseroda tersebut.

“Sementara digodok aturannya. Artinya, kita akan membentuk dua badan usaha daerah yang spesifik menangani bidangnya masing-masing,” ujar lelaki yang akrab disapa Appi, Senin (26/5).
Pada kesempatan ini, Appi menjelaskan, langkah-langkah awal yang perlu diperhatikan adalah regulasi, baik Perda atau Perwali.
Hal ini untuk memastikan jalannya perseroda baru tersebut.
“Kita perlu membahas dengan para akademisi dan tim ahli untuk memastikan fokus kerja yang lebih tajam dan profesional dalam pengelolaan dua sektor penting tersebut,” kata Appi.
Dia memaparkan, Perseroda Pangan akan fokus pada penguatan ketahanan dan distribusi pangan, sementara Perseroda Infrastruktur akan menangani proyek strategis dan layanan publik yang berkaitan dengan pembangunan kota.

Adapun rencana saat ini, Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) akan diganti menjadi Perseroda Pangan. Sementara PD Terminal akan diubah menjadi Perseroda Infrastruktur.
“Kalau nanti infrastruktur, terminal yang akan kita lebur. Infrastruktur sudah mulai jalan, sharing, misalnya kita jalan stadion dia yang kelola. Umpamanya ada Rusunawa, mereka yang pegang,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan melalui Perseroda akan memberi ruang lebih luas bagi Pemkot Makassar dalam mengambil keputusan strategis dan menjadikan unit-unit usaha ini lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terkait Perseroda Pangan, Munafri menyebut bahwa perannya akan sangat strategis dalam menjamin suplai kebutuhan pokok masyarakat Makassar.
“Kita tidak punya sawah, untuk dapat jaminan suplai padi dan beras, kita harus bikin. Bahkan kita bisa jadi pusat trading sampai ke Nusa Tenggara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini, proses pembentukan dua perseroda tersebut tengah memasuki tahap penyusunan dokumen.
Diketahui, proses transformasi Perusda disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Oleh karena itu, dilakukan kajian untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda yang lebih adaptif dan profesional.
Proses ini sedang berjalan dan menunggu penyelesaian revisi regulasi terkait. Selain itu, pembentukan Perseroda harus memperhatikan dua aspek utama sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 PP 54/2017, yaitu kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.

Dengan transformasi ini, Appi menargetkan pembentukan dua Perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi lokal di sektor pangan serta infrastruktur. (rhm)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |