Jumat 23 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
IST PENERTIBAN APK--Bawaslu Kota Palopo melibatkan petugas Satpol PP melaksanakan penertiban APK secara serentak sejak Rabu (21/5)
PALOPO, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak sejak Rabu (21/5) dalam rangka menegakkan aturan masa tenang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari, dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, dengan melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kota hingga TPS.
Turut berperan aktif dalam kegiatan ini yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah kerja. APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya, ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.
“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,”ujar Widianto Hendra.
Di malam hari, pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan yang digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana, dan Widianto Hendra. Patroli ini turut menggerakkan jajaran pengawas di seluruh tingkatan untuk menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen pengawasan dalam menjaga integritas PSU. “Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,”ujarnya.
Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam masa tenang, ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring,
akun media sosial resmi milik peserta Pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai, dilarang menayangkan iklan kampanye di media massa serta politik uang atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan, dilarang keras.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kota Palopo juga mengimbau kepada peserta pemilihan dan tim kampanye agar mematuhi aturan, menurunkan APK secara mandiri, dan menjaga suasana demokrasi yang tertib dan damai. (rif)