BP3MI Sulsel Cegah Keberangkatan Delapan CPMI Non Prosedural di Bandara Sultan Hasanuddin

6 days ago 18

Senin 26 Mei 2025 20:35 pm oleh

MAKASSAR, BKM — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melakukan pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (25/6).

Proses pencegahan ini dihadiri Kanit Reskrim Polsek Bandara bersama tim, Kanit Intel Polsek Bandara bersama tim, Agha Dwi Mahendra dan Amiruddin Rahmad dari Bidang Inteldakim Imigrasi Makassar, petugas Bandara Sultan Hasanuddin serta tim BP3MI Sulsel.

Awalnya, informasi terkait rencana pemberangkatan diterima oleh BP3MI Sulsel melalui laporan dari seseorang sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (24/5). Tanpa menunggu, petugas BP3MI Sulsel langsung melakukan pengecekan dan menganalisa laporan yang masuk. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Bandara dan Imigrasi Makassar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, tim hadir di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyiapkan upaya pencegahan. Mereka didukung oleh petugas bandara dan pihak maskapai Batik Air dalam menangani laporan pemberangkatan PMI nonprosedural tersebut.

Setelah dilakukan screening oleh petugas bandara dan pihak Batik Air terhadap CPMI, pihak maskapai memanggil tim BP3MI Sulsel untuk membantu mengarahkan delapan orang CPMI, yang terdiri dari enam orang dewasa, satu anak-anak dan satu balita tersebut sebelum boarding.

Selanjutnya CPMI ini dikumpulkan di depan pintu enam untuk dimintai paspor, KTP dan tiketnya. Proses berikutnya dilakukan di Polsek Bandara dengan menggali informasi dan keterangan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk penggalian informasi proses pemberangkatan yang dilakukan oleh tim dari BP3MI Sulsel. Setelah proses selesai, delapan CPMI tersebut diserahterimakan ke Polda Sulawesi Selatan guna dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

Merespons hal ini, Kepala BP3MI Sulawesi Selatan Dharma Saputra menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural. Menurutnya, bekerja ke luar negeri secara prosedural berarti mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

”Prosedur ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para pekerja migran Indonesia,” ujarnya. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |