CEO Perusahaan Mengaku, Polisi Siap Usut

2 weeks ago 22

Kamis 27 Februari 2025 07:00 am oleh

Iptu Sahabuddin

SINJAI, BKM — Pengamat Hukum, Dedi Irawan meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas menindak para terduga pelaku mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai. Hal ini demi tegaknya supremasi hukum bagi para pelanggar yang semakin meresahkan dan mengkebiri hak masyarakat.

Dedi menegaskan pengakuan salah satu oknum CO Perusahaan di media sudah menjadi bahan bagi pihak kepolisian untuk memeriksa dan mengungkap kasus tersebut. “Pengisian bahan bakar minyak melebihi kapasitas termasuk bagian penimbunan dan penyelundupan BBM,” ujarnya.

Dia menambahkan aturan yang mengatur hal tersebut sangat jelas. “Pengisian BBM di atas kapasitas tangki kendaraan, sampai penggunaan BBM dalam jerigen, dengan dalih keperluan cadangan perjalanan, Ceo tersebut memiliki 20 bus penumpang dan 10 truk ekspedisi merupakan satu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” tegas Dedi.
Aturannya sangat jelas, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM sampai lintas Provinsi.
Dedi berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan eksekusi terhadap para terduga pelaku mafia BBM subsidi ini, agar praktik ilegal ini dapat dihentikan dan hak masyarakat bawah tidak lagi dikorbankan.

Terpisah, Kapolres Sinjai melalui Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin menegaskan pihamua memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Sinjai. Pihaknya membantah adanya oknum polisi yang diduga menerima setoran dari oknum mafia BBM subsidi.
“Jadi kami tegaskan, tidak ada itu yang menerima jatah dari oknum mafia. Insyaallah, kami juga tekankan untuk memproses kasus mafia BBM ini tanpa pandang bulu, dan itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolres dan Kasat Reskrim,” tegas Iptu Sahabuddin.

Pernyataan ini disampaikan merespon spekulasi yang berkembang terkait dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi di Kabupaten Sinjai. Dia menegaskan komitmen Polres Sinjai untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan adil. (din/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |