Jumat 9 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
int PERDA--PD Parkir Makassar Raya meminta dewan dan pemkot godok perda terkait retribusi parkir, hal ini dilakukan untuk menekan kebocoran pendapatan.Tampak juru parkir menggunakan sistem pembayaran elektronik.
MAKASSAR, BKM–Pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kota Makassar dari retribusi parkir selama ini dinilai belum maksimal.
Terlalu banyak kebocoran-kebocoran yang terjadi. Mulai dari petugas parkir yang merekayasa pemasukan, adanya tukang-tukang parkir ilegal, hingga pengusaha yang merekayasa laporan perparkiran. Bahkan ada yang sama sekali tidak memasukkan setoran retribusi ke PD Parkir.
Persoalan-persoalan tersebut diakui oleh Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali.
“Ada banyak pengusaha yang setorannya tidak pernah masuk ke PD parkir, ada juga pengusaha yang melakukan rekayasa terhadap laporan perparkiran. Padahal jika mereka patuh, pendapatan yang bersumber dari retribusi parkir akan sangat tinggi,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Dia mengatakan, Pemkot dan DPRD Kota Makassar harus membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir.
“Kalau tidak ada, jadi liar, kalau tidak kuat dari hulu ke hilir pasti bocor,” tegasnya.
Eks Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini juga mengungkap, PD Parkir tidak memiliki data terkait jumlah usaha yang ada di Makassar.
Begitu juga dengan data usaha-usaha yang menjadi kewenangan PD Parkir, sebab untuk penarikan parkir juga dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sehingga masalah tersebut menjadi kendala untuk mendeteksi sumber-sumber kebocoran yang ada.
“Selama ini PD Parkir tidak punya database terkait jumlah kafe, resto, rumah makan, warkop, bagaimana mau kita telusuri kalau tidak ada itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, regulasi yang diatur dalam Perda Parkir itu nantinya akan menjadi rambu-rambu atau acuan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian kegiatan parkir di Makassar.
Regulasi itu akan memberikan kejelasan terhadap titik-titik yang menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
“Rancangan perda yang diinisiasi DPRD ini semoga sudah ada di Balegda untuk dibahas. Kami siap membahas,” ucap Adi. (rhm)