Curi ATM, Sang Cucu Ditangkap Polisi

6 days ago 19

Selasa 27 Mei 2025 07:00 am oleh

PAREPARE, BKM — Seorang pemuda MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare diamankan Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare setelah diduga mencuri kartu ATM BRI milik neneknya dan menguras saldo hingga Rp 50,5 juta. Aksi pencurian ini dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kejadian ini dilaporkan Putri Azzahra (22) yang juga merupakan tante MA (21). Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (4/4) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Bayam Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / 18 / IV / 2025 / SPKT Sek. Soreang / Res Parepare/Polda Sulsel, Unit Reskrim Polsek Soreang dipimpin Iptu Hamka melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengumpulkan informasi terkait terduga pelaku.
“ Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hamka, diketahui terduga pelaku MA (21), yang merupakan cucu dari korban sendiri, ”ujar Iptu Kisman.
Unit yang dipimpin Iptu Hamka berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah. Terduga MA (21) ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (25/5) dan dibawa ke Mapolsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Kisman menjelaskan yang melaporkan kejadian tersebut adalah Putri Azzahra, anak kandung yang tinggal serumah dengan korban, uang dari korban disimpan dalam ATM milik Putri Azzahra.
“Berdasarkan hasil pemeriksaa awal, terduga MA (21) mengakui perbuatannya mencuri uang milik neneknya dengan cara menguras isi ATM milik neneknya yang didalam lemari, MA leluasa mengambil ATM tersebut karena korban bersama anaknya, Putri Azzahra, sedang bepergian ke Kabupaten Enrekang selama lima hari. Pelaku berhasil menguras isi ATM tersebut karena sebelumnya dia mengetahui nomor PIN nya. Proses pengambilan uang di ATM berlangsung selama lima kali sehingga kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 50 5 juta tutur Kapolsek.

Dari kejadian ini, Kapolsek Soreang Iptu Kisman mengimbau kepada segenap masyarakat untuk bersikap hati – hati dan lebih waspada dalam menjaga barang – barang berharga miliknya.
“ Pastikan barang – barang berharga yang kita miliki dalam keadaan aman dan dalam perlindungan diri sendiri, apalagi jika akan bepergian jauh, pastikan semuanya dalam keadaan anam sebelum ditinggalkan, dan kami berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua “. Imbau Iptu Kisman, Kapolsek Soreang. (mup/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |