Jumat 23 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
ist Anwar Faruq
MAKASSAR, BKM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi mengeluarkan maklumat Nomor 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 sebagai bentuk respons terhadap maraknya kekhawatiran publik terkait perilaku menyimpang, khususnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat hiburan malam (THM) di Makassar.
Maklumat ini mencakup empat rekomendasi utama pencegahan perilaku menyimpang melalui edukasi nilai agama dan budaya lokal, pembinaan dan rehabilitasi berbasis spiritual dan psikologis, pelibatan tokoh masyarakat dan orang tua dalam pendidikan moral, serta penguatan pengawasan dan sanksi administratif terhadap aktivitas LGBT di ruang publik.
Menyambut maklumat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menilai langkah MUI sudah tepat dan selaras dengan upaya legislatif dalam membangun lingkungan sosial yang sehat dan beradab.
”Maklumat ini penting sebagai rambu moral dan sosial. Pembatasan aktivitas LGBT di ruang publik harus dilakukan bukan hanya demi norma, tapi juga perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk risiko HIV/AIDS dan gangguan sosial,” ungkapnya, Kamis (22/5).
Sebagai Ketua DPD PKS Makassar, ia menilai maklumat ini menjadi penguat moral bagi DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tegas namun tetap membuka ruang pembinaan bagi individu yang teridentifikasi.
”Kita butuh regulasi yang jelas sebagai landasan hukum. Jika dibiarkan tanpa arah, sulit dikontrol. Masyarakat harus tahu bahwa ini bertentangan dengan norma hukum dan budaya kita,” Katanya.
Lanjutnya bahwa ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota dan DPRD tidak bisa bersikap reaktif hanya ketika kasus mencuat ke publik. Harus ada sistem pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan nilai-nilai budaya lokal.
”Kami mendorong agar pendekatan pembinaan dan rehabilitasi yang direkomendasikan MUI menjadi bagian dari program strategis daerah. Ini bukan hanya soal pelarangan, tapi soal tanggung jawab negara dalam membina warga negaranya dengan kasih sayang dan arah yang benar,” jelasnya.
Ia pun berharap seluruh stakeholder, termasuk SKPD, lembaga sosial, tokoh agama, dan sekolah, turut ambil bagian aktif dalam upaya preventif. Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk menjangkau lapisan masyarakat yang paling rentan terhadap penyimpangan nilai akibat pengaruh budaya luar yang tak terkendali.
Andi Rahmat Taqwa, Anggota Komisi A DPRD Makassar, juga menyambut baik maklumat ini, MUI telah mengambil peran strategis dalam mendorong pembinaan dan pendekatan edukatif yang sangat dibutuhkan.
”Maklumat MUI bisa menjadi dasar pemerintah dan DPRD untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif dalam pembinaan, bukan semata penindakan. Pendekatannya harus menyeluruh agama, psikologi, dan sosial,” ujarnya.
Legislator Fraksi PPP Makassar ini menyoroti poin tentang pelibatan orang tua dan tokoh masyarakat. “Pencegahan itu harus dimulai dari keluarga dan komunitas. Pemerintah perlu fasilitasi ruang-ruang edukasi moral agar kita tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tapi juga membangun kesadaran sosial sejak dini,” ujarnya.
Dengan sinergi antara ulama, legislatif, eksekutif, dan masyarakat, pembinaan terhadap individu serta perlindungan terhadap masyarakat luas diharapkan berjalan beriringan. DPRD pun menegaskan komitmennya untuk mempercepat Ranperda sebagai payung hukum atas langkah-langkah tersebut.(ita)