Rabu 26 Maret 2025 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM–Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan tenaga kerja antara Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) dengan PT Wahyu Pradana Bina Mulia.
Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan agar dilakukan pertemuan lanjutan melalui rapat Bipartit kedua guna mencari solusi terbaik bagi pekerja yang terdampak.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyampaikan bahwa hasil dari RDP ini memberikan kesempatan bagi ABMM untuk kembali menyurat ke perusahaan agar proses mediasi berjalan sesuai aturan.
“Kesimpulan dari rapat ini adalah memberikan kesempatan kepada ABMM untuk kembali menyurat ke perusahaan. Berdasarkan aturan, rapat Bipartit harus dilakukan dua kali, sementara yang baru terlaksana satu kali. Oleh karena itu, kami mendorong agar pertemuan kedua segera dilakukan demi mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkapnya, Senin (24/3).
Menurut legislator Fraksi NasDem Makassar ini bahwa, tuntutan utama dari ABMM adalah agar pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan.
“Solusi yang diharapkan ABMM adalah agar sekitar 30 pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja. Tapi kita juga harus melihat kondisi perusahaan, apakah masih mampu mempekerjakan mereka atau tidak. Jika tidak memungkinkan, maka hak-hak pekerja harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Perwakilan ABMM, Rahmat, menyampaikan bahwa selain tuntutan untuk dipekerjakan kembali, mereka juga menyoroti pembayaran hak pekerja yang belum terpenuhi.
“Kami meminta agar pekerja yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali. Selain itu, masih ada pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang tidak sesuai. Ada pekerja dengan masa kerja enam hingga delapan tahun, tapi hanya mendapat Rp21 juta sebagai kompensasi. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari total 150 pekerja yang terkena PHK, 113 sudah menerima haknya, sementara 30 pekerja lainnya masih menunggu kejelasan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Wahyu Pradana Bina Mulia, Muhammad Nur SH, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini.
“Terkait persoalan ini, perusahaan tidak pernah menelantarkan atau mengabaikan kewajiban. Kami menunggu pengajuan dari pihak terkait, dan begitu masuk, kami pasti akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pembayaran hak pekerja kini sudah dialihkan ke tingkat provinsi, sehingga harus melewati proses verifikasi lebih lanjut.
“Pengawasan sudah beralih ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja yang belum terselesaikan tetap menjadi perhatian utama, dan kami akan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Muhammad Nur menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. “Kami menjamin bahwa setiap permasalahan yang ada akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Perusahaan tetap berpegang pada aturan dan akan menyelesaikan kewajiban yang ada,” tutupnya.(ita)