Rabu 21 Mei 2025 07:01 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM–Rencana penataan besar-besaran terhadap tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar memicu kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar. Penataan tersebut dikhawatirkan adanya potensi terganggunya pelayanan publik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Makassar, Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya memahami langkah pemkot yang tengah menjalankan penataan pegawai non-ASN. Menurutnya, proses tersebut telah mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa pemkot perlu lebih aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan atau kesalahpahaman.
”Jangan sampai masyarakat tiba-tiba dikejutkan dengan pemutusan kontrak. Perlu ada komunikasi yang terbuka dan intensif,” ujarnya, Selasa (20/5).
Legislator dari PKS itu juga mengingatkan bahwa penataan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif baru. Ia mencontohkan potensi terhambatnya layanan publik jika tenaga kebersihan atau petugas teknis lainnya diberhentikan secara mendadak.
”Kalaupun mereka nanti akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, formulasi peralihannya harus jelas dan cepat. Jangan sampai ada kekosongan pelayanan di tengah proses transisi,” tegasnya.
Hartono juga menyoroti kasus tenaga pendamping wisata di Dinas Kebudayaan Makassar, yang kabarnya terkena pemutusan kontrak. Padahal, sosok tersebut dikenal memiliki kemampuan bahasa asing yang sangat dibutuhkan untuk mendampingi wisatawan.
”Kalau sampai ia diberhentikan, siapa lagi yang bisa menggantikannya? Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga kualitas SDM yang sudah terbukti,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa sebagian besar tugas teknis di birokrasi justru ditangani oleh tenaga non-ASN. Jika mereka mendadak berhenti bekerja, bukan tak mungkin berbagai urusan pemerintahan ikut terganggu.
”Administrasi, penginputan data, hingga operasional lapangan banyak ditangani mereka. Kalau semuanya berhenti, pelayanan bisa lumpuh. Padahal satu detik saja pelayanan terhenti, dampaknya bisa sangat luas,” ucapnyam
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Pemkot Makassar menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini bukanlah pemutusan hubungan kerja massal, melainkan penataan sesuai dengan amanah regulasi pemerintah pusat.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Keduanya mewajibkan seluruh instansi pemerintah melakukan pemetaan dan validasi data tenaga non-ASN.
”Keputusan soal tenaga honorer adalah kebijakan nasional, bukan semata keputusan pemerintah kota,” bebernya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Inspektorat Makassar, Andi Asma Sulistia Ekayanti. Ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kontrak tenaga non-ASN yang diputuskan secara sepihak.
”Penataan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kami pastikan prosesnya berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya usai menghadiri rapat pembahasan LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024 di DPRD.(ita)