Kamis 22 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Aroma tak sedap tercium dari tubuh Perusahaan Umum (Perumda) Air Minum (PDAM) Makassar. Dana cadangan perusahaan senilai Rp24 miliar diketahui mengendap dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa kejelasan mekanisme.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, H Ruslan Lallo mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Ruslan Lallo menilai tindakan mendepositokan dana sebesar itu tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Ia khawatir, jika tidak segera diusut, persoalan ini akan berkembang menjadi isu liar yang merusak kepercayaan publik.
”Kalau benar dana itu didepositokan tanpa persetujuan resmi, patut dicurigai ada pelanggaran. Harus segera diselidiki, jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya, Rabu (21/5).
Legislator Fraksi NasDem Makassar ini juga menyoroti soal bunga deposito yang dilaporkan tidak tercatat dalam kas perusahaan. Jika benar bunga tersebut mengalir ke rekening pribadi, kata Ruslan, itu bukan lagi sekadar kelalaian, tapi masuk dalam ranah pidana korupsi.
”Kalau bunga deposito masuk ke rekening pribadi, itu jelas memperkaya diri sendiri. Ini ranahnya APH, harus ditindak tegas,” ucapnya.
Nada serupa dilontarkan anggota Komisi B DPRD Makassar, Kasrudi, yang juga legislator Partai Gerindra ini.Ia menyebut penempatan dana cadangan dalam deposito jangka panjang sebagai tindakan tidak bijak. Menurutnya, dana cadangan semestinya disiapkan untuk kebutuhan mendesak, bukan dikunci dalam instrumen investasi berjangka.
”Logikanya begini, kalau terjadi kebocoran pipa atau bencana yang merusak instalasi, dana cadangan harus bisa langsung digunakan. Kalau malah disimpan dalam deposito, artinya tidak ada kesiapsiagaan,” ujarnya.
Ia pun mendukung langkah audit dan investigasi terhadap seluruh proses penempatan dana tersebut, termasuk aliran bunga dan komunikasi internal yang melibatkan manajemen lama.
”Jangan sampai publik dirugikan. Uang ini bukan milik pribadi, ini dana masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Diketahui, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, sebelumnya mengungkap bahwa penempatan dana cadangan tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya. Bahkan, hasil audit menemukan bahwa bunga deposito tidak tercatat dalam kas resmi PDAM.
Dewan menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya melalui evaluasi internal. Mereka menuntut penegakan hukum agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu wacana, tetapi dituntaskan dengan transparansi dan sanksi bila terbukti ada pelanggaran. (ita)