Golkar Makassar Dorong Perombakan AKD DPRD

1 week ago 18

Apiaty K. Amin Syam Siap Masuk Panggung Politik

Sabtu 24 Mei 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM–Dinamika politik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali memanas.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Makassar tengah menggodok wacana perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyusul masuknya Apiaty K. Amin Syam sebagai legislator baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ruslan Mahmud, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A.

‎‎Perubahan ini bukan hanya soal rotasi kursi, tapi potensi pergeseran konstelasi politik internal dewan yang bisa berdampak pada arah kerja sejumlah komisi dan badan legislasi.
‎‎Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan komunikasi intensif dengan sekretariat DPRD untuk membuka peluang perombakan AKD, yang selama ini dikenal sebagai jantung operasional lembaga legislatif.

‎‎”Kami sedang konsultasikan dengan Sekretariat DPRD. Kalau memungkinkan, tentu kami akan lakukan rolling AKD. Komisi A saat ini kosong, tapi Bu Apiaty bisa saja ditempatkan di komisi lain jika diperlukan,” ujarnya, Jumat (23/5).
‎‎Langkah ini menunjukkan bahwa Partai Golkar tidak ingin sekadar mengisi kekosongan, melainkan melihat peluang untuk menyegarkan kembali komposisi AKD dengan mempertimbangkan kekuatan dan potensi kader yang ada.

‎‎Jika mendapat lampu hijau, Golkar akan menggelar pleno internal untuk menetapkan formasi baru. Menurut Suharmika, agenda itu sudah disiapkan dan hanya menunggu kejelasan regulasi dari pimpinan DPRD. “Kami akan plenokan untuk menentukan siapa saja yang duduk di AKD dan memastikan formasi yang lebih optimal,” kata Andi Suharmika yang juga Wakil Ketua DPRD Makassar ini.
‎‎Apiaty K. Amin Syam, figur senior di tubuh Golkar, diisukan akan ditempatkan langsung di Komisi A. Namun, bila proses rolling disetujui, maka ia bisa saja mengisi komisi lain sesuai dengan strategi fraksi.

‎‎Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, menjelaskan bahwa mekanisme penggantian anggota AKD sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Menurut aturan yang berlaku, perombakan AKD hanya bisa dilakukan dua kali dalam satu periode, yaitu setiap 2,5 tahun sekali. Sementara saat ini, masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2024 baru berlangsung delapan bulan.
‎‎”Secara normatif, perombakan belum bisa dilakukan karena belum memasuki masa 2,5 tahun. Tapi kalau ada perkembangan politik yang signifikan, tentu kami akan konsultasikan ke Kemendagri,”ucapnya.
‎‎Situasi ini menciptakan ruang abu-abu. Di satu sisi, partai politik memiliki hak untuk menyesuaikan representasinya di AKD. Di sisi lain, DPRD dibatasi oleh regulasi internal yang ketat.(ita/rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |