Kejaksaan Negeri Sinjai Dalami Kasus Korupsi Proyek IPAL Dinkes Sinjai, Aktivis Hukum Beri Saran Penting

1 week ago 21

Sabtu 24 Mei 2025 00:00 am oleh

Kantor kejaksaan Negeri Sinjai

SINJAI, BKM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tahun 2017. Penyelidikan yang sedang berjalan ini telah menyeret sejumlah pihak, termasuk 16 Kepala Puskesmas, mantan Kepala Dinas Kesehatan, hingga dr. Emmy Kartahara Malik selaku Kepala Dinas Kesehatan saat ini.

Aktivis hukum Dedi Irawan, S.H., memberikan saran penting kepada penyidik Kejari Sinjai untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. Dedi Irawan menyarankan agar penyidik juga memeriksa dua oknum pegawai Dinas Kesehatan yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam proyek IPAL tersebut, yaitu Supardi dan Irwan. Keduanya disebut-sebut sebagai Pimpro (Pimpinan Proyek).

“Untuk sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut, penyidik disarankan lebih menelisik dan memeriksa secara mendalam kedua oknum Dinas Kesehatan tersebut, karena kami anggap peran di balik proyek ini keduanya sangat penting,” tegas Dedi Irawan.

Menurut Dedi, Supardi dan Irwan diduga mempunyai peran penting di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini dan kerap berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek Mangkrak, Anggaran Terbuang Ratusan Juta
Proyek IPAL senilai miliaran rupiah ini diketahui tidak berfungsi sejak selesai dibangun pada tahun 2017.

Ironisnya, Dinas Kesehatan di bawah kepemimpinan dr. Emmy Kartahara Malik diduga tetap mengeluarkan biaya pemeliharaan hingga ratusan juta rupiah setiap tahun, meskipun fasilitas tersebut tidak berfungsi sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, Dinas Kesehatan juga diduga mengeluarkan dana segar setiap tahun untuk jasa oknum yang tidak memiliki sertifikat khusus terkait limbah medis. Bahkan, sejak IPAL selesai dibangun, Dinas Kesehatan diduga menghabiskan anggaran kisaran Rp400 juta setiap tahun untuk membiayai jasa pihak ketiga pembakaran limbah medis padat dari setiap puskesmas, karena pengadaan insineratornya tidak berfungsi sejak 2017 hingga 2025.

Selain itu, pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Sinjai kembali mengadakan pembangunan dan mesin IPAL yang diperuntukkan bagi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kantor Dinas Kesehatan. Namun, proyek ini juga diduga bermasalah.

Ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala Dinas Kesehatan dr. Emmy Kartahara Malik memilih bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa ke-16 IPAL Puskesmas ini tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL, perizinan penting yang wajib dimiliki untuk operasional fasilitas pengolahan limbah. Hal ini juga menjadi titik krusial dalam penyelidikan Kejari Sinjai.

Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti hasil akhir dari upaya Kejari Sinjai dalam mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Zen Tommy Aprianto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait di Dinas Kesehatan Sinjai.

“Terkait IPAL sementara pemeriksaan masih berjalan. Baru kemarin diperiksa, tapi kemungkinan akan dipanggil ulang karena akan masih banyak keterangan yang diperlukan,” ungkap Zen Tommy kepada BKM. Kamis, 22/05/2025






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |