Kejaksaan Negeri Sinjai Usut Dugaan Korupsi Proyek IPAL Puskesmas Rp 32 Miliar

1 week ago 21

Kamis 22 Mei 2025 18:57 pm oleh

Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai

SINJAI, BKM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mulai mengendus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 16 puskesmas yang menelan anggaran fantastis Rp 32 miliar. Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat tahun 2016 ini menjadi sorotan karena fasilitasnya diduga mangkrak dan tak berfungsi sejak tahun 2017, namun anehnya, biaya pemeliharaan ratusan juta rupiah per tahun diduga terus dikucurkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Zen Tommy Aprianto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait di Dinas Kesehatan Sinjai. Dalam rangkaian pemeriksaan ini, nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, A. Suryanto Asapa, dan Kepala Dinas Kesehatan yang masih menjabat saat ini, dr. Emmy Kartahara Malik, turut disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sinjai. Keterlibatan mereka menunjukkan keseriusan Kejari dalam membongkar dugaan penyimpangan ini.

“Terkait IPAL sementara pemeriksaan masih berjalan. Baru kemarin diperiksa, tapi kemungkinan akan dipanggil ulang karena akan masih banyak keterangan yang diperlukan,” ungkap Zen Tommy kepada BKM. Kamis, 22/05/2025

IPAL tersebut dikabarkan tidak berfungsi sejak dibangun. Yang ironis, proyek miliaran rupiah ini diduga merugikan negara ratusan juta rupiah setiap tahun hanya untuk biaya pemeliharaan. Kuat dugaan, tenaga yang ditugaskan merawat IPAL tidak memiliki keahlian atau sertifikat khusus, bahkan disinyalir menggunakan tenaga honorer Dinas Kesehatan Sinjai yang gajinya tetap dianggarkan.

Proyek yang seharusnya menyediakan sarana pembuangan limbah medis cair dan padat di 16 puskesmas itu, hingga kini tidak optimal. Bahkan, diketahui bahwa selama bertahun-tahun, khususnya limbah medis padat (non-cair), pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai harus mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah setiap tahunnya untuk pemusnahan limbah ke pihak ketiga di luar Sinjai. Padahal, pembangunan IPAL ini seharusnya sudah mencakup penanganan limbah tersebut.

Selain itu, mencuat pula dugaan bahwa 16 IPAL puskesmas ini tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL, sebuah perizinan penting yang wajib dimiliki untuk operasional fasilitas pengolahan limbah. Hal ini tentu menjadi titik krusial dalam penyelidikan Kejari Sinjai.






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |