PH Minta Terdakwa Tipikor Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Dilepaskan dari Segala Tuntutan

1 week ago 27

Kamis 22 Mei 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas kasus pengelolaan gedung Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024 terhadap terdakwa HB dan AA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terhadap kedua terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum (PH). Dalam pembelaannya PH terdakwa menyampaikan jika sebelumnya terdakwa HB telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk melakukan kerja sama.
”Pertemuan ini perihal kerja sama mall yang belum selesai pembangunannya,” baca PH terdakwa dalam nota pembelaannya.
Lebih lanjut PH menyatakan, pada 1 Desember tahun 2011 telah terjadi perjanjian antara PT Pinrang Sejahtera dengan pihak Pemkab. Perjanjian tersebut memberikan jaminan kepada pihak PT tentang jangka waktu pengelolaan.

”Perjanjian tersebut berbunyi jika pihak pertama memberikan jaminan ke pihak kedua untuk memperpanjang masa sewa,” tuturnya.
Disampaikan, jika tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang yang menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi. Lantaran pihaknya menilai jika penyidik tidak mengetahui isi perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
”Dakwaan penuntut umum bukanlah merupakan Tipikor melainkan perbuatan perdata,” bebernya.
Pada kesimpulan pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan subsider.
Pihaknya juga meminta agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan serta meminta majelis agar menjatuhkan putusan bahwa terdakwa AA dan HB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.

”Kami juga meminta agar majelis memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan gedung Mall Pinrang. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim menjatuhkan Pidana penjara masing-masing terhadap terdakwa selama 5 tahun dan dikurangi selama masa tahanan.
Jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar ketentuan pasal primair Pasal 2 ayat (1) uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara ini bermula saat pengelolaan gedung Mall Pinrang yang berdasar pada perjanjian sewa menyewa antara pemerintah daerah (Pemda) Pinrang di periode tahun 2012 hingga 2016.
Kemudian, setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa. Sehingga pihak PT Pinrang Sejahtera dinilai tidak lagi berhak menempati gedung tersebut.
Namun, mulai tahun 2017 hingga 2024, PT Pinrang Sejahtera tetap menempati gedung tersebut dan memungut biaya sewa dari pihak lain. (yus)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |