Tujuh Ekor Ayam Aduan dan 16 Unit Motor Disita
Sabtu 15 Maret 2025 07:00 am oleh ronalyw
BUBARKAN -- Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin AKP Nurman Matasa bersama personel Polsek Ganra berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Kamis (13/3).
SOPPENG, BKM — Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin AKP Nurman Matasa bersama personel Polsek Ganra berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Kamis (13/3).
Di tempat kejadian perkara polisi menyita tujuh ekor ayam, enam di antaranya masih hidup dan satu mati, serta 16 unit sepeda motor dan dua arena judi sabung ayam. Kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat pada pukul 21.00 Wita. Personel polisi langsung bergerak ke lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.
Tindakan polisi ini merupakan upaya untuk memberantas kegiatan judi yang tidak sesuai dengan hukum dan norma masyarakat. Polres Soppeng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
Polres Soppeng juga terus memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (ono/C)