Sabtu 15 Maret 2025 07:00 am oleh ronalyw
JAKARTA, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama BKPSDMD Kota Parepare melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Nusantara 1 Kompleks Kantor DPR RI ini membahas terkait edaran Menpan-RB dalam rangka pengangkatan CPNS dan calon PPPK pada lingkup Pemkot. Rombongan DPRD Kota Parepare dipimpin langsung Ketua Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua Suyuti. Sementara dari Komisi I DPRD Parepare, ada Ketua Kamaluddin Kadir serta anggota masing-masing Ahmad Ariadi, Zulfikar Zunnun, Apriani Jamaluddin, Kadarusman Mangusurusi, dan Asy’ari Abdullah. Selain itu, turut pula perwakilan BKPSDMD Kota Parepare.
Rombongan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, bersama anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Parepare 2013-2023.
Kaharuddin Kadir menyampaikan maksud kedatangannya di Komisi II DPR RI adalah untuk menyalurkan aspirasi para tenaga honorer dan CPNS di Kota Parepare yang telah dinyatakan lulus CPNS dan CPPPK.
“Kami datang untuk berkonsultasi bersama dengan Komisi II terkait Surat Edaran Menpan-RB tentang pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilaksanakan serentak. Karena menurut kami di Kota Parepare, Pemkot sudah merampungkan berkas administrasi dan mengalokasikan anggaran untuk penggajian mereka,” terangnya.
Kaharuddin Kadir mengatakan, saat ini calon PPPK untuk Kota Parepare yang bersumber dari database BKN sebanyak 1032 orang dan telah memberikan pengabdian di berbagai sektor pelayanan publik. Semuanya telah dinyatakan lolos seleksi, telah melakukan pengisian DRH, serta memasuki tahapan pengusulan NIP.
“Mereka semua telah melalui tahapan perekrutan, ini termasuk pengisian DRH. Namun dengan adanya edaran Menpan-RB mereka semua merasa tidak nyaman. Inilah yang kemudian kami suarakan pada kesempatan ini,” lanjutnya.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengungkapkan, beberapa waktu ini dirinya kerap kali mendapatkan keluhan terkait surat edaran Menpan-RB tersebut. Ia pun memastikan, sebagai anggota Komisi II bersama para pimpinan akan melakukan evaluasi terkait surat edaran tersebut.
“Insyaaallah kami bersama pimpinan telah berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut. Termasuk dalam waktu dekat kami sudah agendakan untuk melakukan RDP terkait hal itu agar bisa dilakukan pembaruan, dan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak,” ungkap Taufan.
Ketua DPD Partai Golkar Sulsel ini menegaskan, dirinya sepakat jika kemudian ada pemerintah daerah yang dianggap siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK, maka segera melaksanakan pengangkatan. Sementara pemerintah daerah yang mungkin belum siap, baik dari sisi penganggaran atau kesiapan administrasi lainnya, maka bisa diberi waktu paling lambat Maret 2026 untuk bisa merampungkan itu semua.
“Saya pikir kita memang harus cari formula yang tepat terkait surat ddaran tersebut. Kalau memang daerah sudah siap dan secara anggaran mereka mampu, kenapa tidak kita berikan ruang untuk melakukan pengangkatan. Jangan ditunda. Namun jika memang masih butuh waktu perbaikan, maka bisa kita berikan ruang maksimal hingga Maret 2026 untuk melakukan pengangkatan tersebut,” tegasnya.
Dia juga berjanji akan meminta Menpan-RB agar tidak menetapkan waktu pelantikan serentak bagi CPNS dan PPPK, tapi memberikan tenggat waktu dalam proses pengangkatan hingga pada tahapan perekrutan ini.
“Kami menghormati keputusan serentak. Namun tentu lebih adil jika dilakukan percepatan pengangkatan, karena ini tentang fungsi pelayanan publik, hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tutup Wali Kota Parepare dua periode ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan kepada pemerintah agar pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda dilakukan pengangkatan secara bertahap.
“Kenapa harus ditunda? Buat saja pengangkatan secara bertahap,” ujarnya.
Zulfikar menilai, pemerintah harus segera memberikan ruang dan kepastian kepada mereka yang telah dinyatakan lulus. Nantinya ditegaskan jika batas akhir pengangkatan itu Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Menurut Zulfikar, sebetulnya proses pengangkatan sudah bisa dilalui, baik daerah maupun pusat karena prosesnya telah selesai. Agar hal itu memberikan kepastian bagi mereka untuk bekerja. (rif)