Terlilit Utang Rentenir, Cleaning Service RSUD Sinjai Nekat Curi Perhiasan Emas Majikan Dokter

2 months ago 94

Kamis 15 Mei 2025 18:56 pm oleh

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus Terlilit Utang Rentenir, Cleaning Service RSUD Sinjai Nekat Curi Perhiasan Emas Majikan Dokter

SINJAI, BKM – Diduga kuat terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang kepada rentenir, seorang cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, berinisial DF, nekat melakukan pencurian perhiasan emas milik majikannya yang merupakan seorang dokter di rumah sakit yang sama.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (15/5/2025) oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah. Dia menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LPB 95/V/2025/SPKT Polres Sinjai Polda Sulsel diterima pada 14 Mei 2025, dengan korban adalah EY, istri seorang dokter yang bertugas di RSUD Sinjai.

Berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi pada Selasa, 30 September 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban yang berada di perumahan dokter RSUD, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Korban baru menyadari kehilangan perhiasannya beberapa hari kemudian dan baru melaporkannya ke polisi pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, tidak ada indikasi adanya orang lain yang masuk ke rumah korban selain terduga pelaku yang memang memiliki akses karena sering dipanggil untuk membersihkan rumah,” ujar AKP Andi Rahmatullah.

Lebih lanjut, AKP Andi Rahmatullah memaparkan kronologi kejadian. Saat membersihkan rumah majikannya pada 30 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka DF melihat sebuah kotak perhiasan emas di dalam lemari kamar korban. Didorong oleh keinginan untuk mendapatkan uang, DF kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan tersebut.

“Pelaku sempat menyembunyikan perhiasan curiannya di toilet RSUD sebelum akhirnya mulai menjualnya secara bertahap ke beberapa tempat dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian,” terang AKP Andi Rahmatullah.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DF berhasil menjual perhiasan curian tersebut sebanyak dua kali, dengan nilai Rp 7 juta dan Rp 5 juta. Sisa perhiasan berupa dua gelang, satu pasang anting, satu liontin, dan dua buah cincin (satu permata biru dan satu emas) digadaikan dengan total nilai Rp 14 juta. Total uang yang berhasil didapatkan pelaku dari penjualan dan penggadaian mencapai Rp 38 juta.

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Andi Rahmatullah.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial SY yang diduga membantu pelaku menjual perhiasan curian tanpa mengetahui asal-usulnya. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan pencurian uang melalui ATM korban oleh pelaku.

Atas perbuatannya, DF kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin berlian ikat emas putih dan satu buah cincin emas dengan permata biru.

“Kami telah menetapkan DF sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan ini,” tegas AKP Andi Rahmatullah.

Dalam sesi wawancara singkat usai konferensi pers, tersangka DF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya melakukan pencurian.

“Saya melakukan pencurian ini karena mau bayar utang di rentenir,” ujarnya singkat sambil menundukkan kepala.






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |