Polisi Terima Hasil Autopsi Pembunuhan Sadis di Bulukumba
Kamis 9 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
JENAZAH KORBAN -- Aparat kepolisian dari Polres Bulukumba saat mengangkat jenazah korban usai dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu. Kini hasil autopsi telah diterima penyidik.
BULUKUMBA, BKM — Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah menerima hasil autopsi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Borong Manempa Desa Polewali, Kecamatan Gantarang. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyampaikan penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja penyidik membutuhkan hasil autopsi sebagai bahan kelengkapan berkas perkara.
“Alhamdulillah hasil autopsi telah diterima. Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelimpahan tahap satu,” ujar AKP Aris Satrio ketika dikonfirmasi BKM, Rabu (8/1).
Perwira polisi berpangkat tiga balok ini, lebih dalam menguraikan sejumlah garis-garis besar dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Labfor Bidang Dokes Polda Sulsel. Dari hasil outopsi forensik, Aris Satrio mengatakan ada bekas patah tulang tengkorak.
“Kesimpulan hasil outopsi forensik, ditemuakn patah tulang tengkorak pada kepala bagian depan kanan yang meluas sampai ke bagian belakang,” katanya.
Patah tulang tengkorak itulah yang mengakibatkan korban menjadi lemas. Akibatnya terjadi pendarahan otak yang disebabkan trauma benda tumpul yang keras.
“Itu rekam medis penyebab korban meninggal dunia,” jelas Aris Satrio.
Dengan diterimanya hasil autopsi ini, maka penyidik akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas. Sebab hasil autopsi akan digunakan sebagai bagian tak terpisahkan dari kelengkapan berkas. “Kita akan segera pelimpahan,” tegas Aris Satrio.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu SI (54), AN (27), IH (23), HAR (25), AF (23), PO (45). Kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/665/XII/2024/SPKT/Polres Bulukumba, tanggal 3 Desember tentang tindak pidana pembunuhan.
Seusai penetapan tersangka, Tim Dokter Forensik Bid Dokes Polda Sulsel melakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban, pada Senin 9 Desember 2024 lalu. Para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KHUPidana Subs Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 56 ke-1e,2e KUHPidana. (rls)