Salah Satu Persoalan Beban Gaji Menggunung
Jumat 2 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
int Ismail
MAKASSAR, BKM — Jumlah karyawan yang membengkak di tubuh perusahaan daerah (Perusda) dinilai menjadi batu sandungan serius bagi keuangan perusahaan, bahkan turut menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Hal ini disoroti langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, dalam pertemuan awal bersama para direksi baru perusda. Forum ini disebutnya sebagai langkah awal menyamakan visi dan mendorong reformasi besar-besaran di internal perusda.
”Ini bukan sekadar silaturahmi. Kami ingin tahu sejauh mana komitmen dan rencana para direktur dalam memajukan perusda agar bisa benar-benar jadi penopang PAD Makassar,” ujarnya, Rabu (30/4).
Menurut legislator Fraksi Golkar Makassar ini, salah satu biang keladi mandeknya kontribusi perusda adalah struktur SDM yang gemuk dan tidak efisien. Ia mencontohkan PD Pasar, yang meski telah mengurangi 100 dari total 650 karyawan, masih dinilai terlalu besar.
”Evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Bukan hanya soal jumlah, tapi kompetensi juga harus jadi perhatian. Jangan sampai banyak yang digaji, tapi tidak produktif,” jelasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris turut mendukung langkah reformasi ini. Ia bahkan mengapresiasi gebrakan Direksi Perumda Air Minum Makassar yang mulai melakukan perampingan secara bertahap, khususnya terhadap karyawan yang masa kontraknya sudah berakhir.
”Saya lihat ini sejalan dengan program Pak Wali Kota. Mulai dari pembenahan internal dulu. Ini langkah berani yang patut diapresiasi,” ucapnya.
Lanjut, Politisi PDIP Makassar ini mengaku reformasi internal ini sangat krusial jika perusda ingin memberi kontribusi maksimal terhadap PAD dan pelayanan publik. “Kalau karyawan jadi beban, ya harus dievaluasi. Fokus bersih-bersih dalam, baru bicara peningkatan pelayanan keluar,” katanya.
Sementara itu, Plt Dirut Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak memperpanjang kontrak sejumlah pegawai karena keterbatasan kemampuan keuangan perusahaan.
”Bukan pemangkasan, tapi kontraknya memang sudah selesai. Dan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk perpanjangan,”jelasnya.
Ia menyebut, idealnya jumlah karyawan berada di angka 900 orang. Tapi saat ini, tercatat ada 1.400 pegawai. Hal ini jelas melanggar aturan Permendagri, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total anggaran sementara Perumda kini berada di kisaran 38–40%.
”Kalau ini diteruskan, kita bisa melanggar aturan dan menghadapi konsekuensi hukum. Ini jelas pemborosan. Sebagai pimpinan yang diberi amanah, saya tak ingin melanjutkan kebijakan yang berisiko,”tegasnya.
Dalam waktu tiga bulan ke depan, ia menargetkan persoalan ini bisa tuntas. Langkah-langkah yang diambil juga telah mendapat dasar hukum dari rekomendasi BPKP dan kantor akuntan publik. “April lalu, kami sudah selesaikan 11 orang. Dari 80 yang kontraknya dievaluasi, hanya 34 yang diperpanjang itu pun berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan komitmen kerja mereka,” ungkapnya.(ita)