Bastian:Jangan Lagi Ada Pejabat Eselon III Jadi Plt Kadis

1 week ago 22

htm

Kamis 6 Maret 2025 07:00 am oleh

ist Bastian Lubis

MAKASSAR, BKM–Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis menyampaikan apresiasinya kepada Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, yang memulai masa jabatannya untuk periode 2025–2030 dengan mengikuti aturan tata kelola keuangan negara sesuai regulasi yang berlaku.

htm

“Saya mengucapkan selamat kepada Munafri Arifuddin yang terpilih sebagai Walikota Makassar dan sudah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan sesuai Pasal 10 ayat (1) tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bastian, kemarin.

Aturan tersebut, lanjut Bastian, menegaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah hanya bisa dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkedudukan sebagai pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang. Dengan kata lain, posisi tersebut hanya boleh dijabat oleh pejabat eselon II yang definitif.

Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Masih ada kepala daerah yang mengangkat pejabat eselon III menjadi Plt Kepala Dinas. Bastian menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.
“Pengangkatan eselon III menjadi Plt di posisi eselon II jelas menabrak asas kepatutan, akuntabilitas, dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Ini berpotensi menimbulkan masalah dalam laporan keuangan daerah,” tegas Bastian.

Diapun menyentil kebijakan sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan yang dinilai belum move on dari praktik lama yang keliru.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah pengangkatan pejabat eselon III sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang seharusnya menjadi posisi eselon II.
Bastian juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan kali pertama ia soroti.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, dalam laporan Berita Kota Makassar, Bastian sudah mengkritik kepala daerah di Sulsel yang menunjuk pejabat eselon III sebagai pimpinan OPD.
“Syukur alhamdulillah, ada beberapa pemerintah daerah yang sudah mulai mengikuti aturan dengan benar. Tapi, ada juga yang masih belum move on dan terus mempertahankan kebijakan yang keliru ini,” katanya.
Lebih jauh, Bastian menjelaskan bahwa dampak dari kebijakan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga finansial.
“Eselon III yang menduduki posisi eselon II sebagai Plt otomatis mendapatkan tunjangan eselon II. Ini adalah pemborosan anggaran, karena status mereka belum definitif. Sementara jika eselon II yang menjadi Plt di OPD lain, mereka tidak mendapat tunjangan tambahan karena sudah otomatis sebagai pengguna anggaran sesuai SK yang berlaku,” jelasnya.
Bastian menegaskan bahwa situasi ini bisa dihindari jika auditor dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan tugas mereka dengan lebih cermat dan berpegang pada program audit yang baik.

“Seandainya para auditor bekerja lebih teliti dalam mengaudit laporan keuangan daerah, masalah seperti ini bisa segera terdeteksi dan dikoreksi. Sayangnya, ketidakpatuhan ini sering kali luput dari perhatian,” ujarnya.
Sebagai pengamat keuangan negara dan saksi ahli dalam berbagai kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bastian memperingatkan bahwa pelaksanaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga membuka potensi tindak pidana korupsi. Kalau situasi ini dibiarkan, langkah hukum bisa diambil. Kita bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung atau meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyimpangan ini,” tandas Bastian.
Pernyataan keras Bastian ini menjadi pengingat bagi kepala daerah di Sulawesi Selatan agar lebih cermat dan taat aturan dalam menempatkan pejabat di lingkungan pemerintahannya. Dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum, diharapkan pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi kerugian negara. (rhm)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |