Rabu 5 Maret 2025 00:52 am oleh didin
ILUSTRASI
SINJAI, BKM– Polres Sinjai Kembali menjadi sorotan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Hal ini menyusul penanganan kasus terbaru yang melibatkan dua orang, DN dan AN, yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM bersubsidi.
Dalam rekaman wawancara yang beredar, terungkap adanya dugaan pembagian ‘jatah’ kepada oknum wartawan dan oknum polisi berinisial AF yang bertugas di Polres Sinjai. Dugaan ini mengindikasikan adanya upaya untuk melancarkan bisnis ilegal mereka.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum polisi, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sinjai untuk memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu.
Praktisi Hukum, Dedi Irawan, SH., MH., mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menyoroti adanya beberapa kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal sebelumnya di Polres Sinjai yang terkesan tidak mendapatkan kepastian hukum, meskipun beberapa di antaranya telah menetapkan tersangka.
Dedi Irawan menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap para terduga pelaku mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai demi menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi petani dan nelayan.
Catatan Kasus Sebelumnya:
Pada tahun 2023, Polres Sinjai pernah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar, yaitu IB, AN, AS, AB, dan IR. Mereka ditangkap dengan barang bukti 34,9 ton solar yang diduga akan dibawa ke Morowali. Namun, hingga saat ini, AN, IB dan AS belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa kasus lain yang melibatkan dugaan penimbunan BBM subsidi, di antaranya:
– Penangkapan dua pelaku dengan 8 ton solar subsidi yang diduga milik seorang guru ASN.
– Penggerebekan tempat penimbunan solar milik KRT di Kecamatan Sinjai Timur.
Hingga saat ini, proses hukum dari kasus-kasus tersebut belum menemui titik terang.