Selasa 22 April 2025 16:15 pm oleh Amir
BERITA ACARA -- Wakil Ketua DPRD, Munandar Wijaya menerima berita acara dari gubernur Sulbar yang diwakili Plh. Sekda, Herdin Ismail.
MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyerahan Dokumen Usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang dilangsungkan di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Munandar Wijaya, bersama Gubernur Sulbar yang diwakili Plh. Sekda, Herdin Ismail serta dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, jajaran OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, wakil ketua DPRD Sulbar menyampaikan, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui kegiatan reses para anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.
Pokir DPRD ini disusun untuk menjadi bagian integral dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran berikutnya.
”Pokok-pokok pikiran DPRD ini sangat penting untuk memastikan aspirasi konsituen kita di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD yang muncul dalam reses menjadi rencana kerja pembangunan daerah,” ujar Munandar Wijaya.
Agenda kedua dalam rapat paripurna ini adalah persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Jasa Konstruksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda ini merupakan salah satu bentuk penguatan regulasi di sektor jasa konstruksi yang dinilai sangat penting dalam mendorong pertumbuhan pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan.
Melalui regulasi ini, diharapkan akan tercipta sistem penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih tertib, transparan, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembahasan Ranperda tentang Jasa Konstruksi ini diawali dengan Keputusan DPRD Sulbar No 5 Tahun 2024 tanggal 7 Maret tentang pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD pembahasan ranperda tentang jasa konstruksi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
Dengan disetujuinya Perda ini, diharapkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di bidang jasa konstruksi, dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (zul)PIMPIN RAPAT — Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan Plh. Sekda, Herdin Ismail, saat memimpin rapat.
MITRA KERJA — Para mitra kerja DPRD Sulbar yang menghadiri rapat paripurna penyerahan usulan pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan Ranperda Jasa Konstruksi.