Kamis 6 Maret 2025 07:00 am oleh ronalyw
DITANGKAP -- Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sejumlah tempat di Toraja, Rabu (13/2) lalu.
MAKALE, BKM — Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sejumlah tempat di Toraja, Rabu (13/2) lalu. Polisi meringkus enam orang pelaku — empat pria, dan satu orang wanita serta satu pelaku dibawa umum (Mr). Pelaku lain adalah JA (31), AD (30), AS (22), FM (31) dan AN (20) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Selasa (4/3) membenarkan telah mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu 6 orang pelaku dan barang bukti, singkat Kapolres.
Kasat Narkoba Iptu Firdaus, Rabu (13/2) lalu pihaknya mengamankan (JA) ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di rumah kos Makale. Petugas mengamankan (AD) bersama istrinya (AS) di salah satu penginapan di Toraja Utara ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi sabu telah dikemas siap diedar.
Satres Narkoba kembali mengamankan tiga orang satu kamar di penginapan sama (FM), (AN) dan (MR) ditemukan satu sachet jenis sabu. Penyelidikan terhadap (FM) ditemukan dua paket jenis sabu disimpan di Jalan Poros Makale – Rantepao.
Ke enam pelaku beserta barang bukti 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 98,28 gram, dua unit R2, uang tunai Rp 13 juta hasil penjualan sabu, lima unit handphone dan satu buah timbangan digital telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan.
Para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersaka, Rabu (19/2) dan mengamankan barang bukti.
Tersangka JA dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sementara AD melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara empat terangka AS, FM, AN dan MR dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (gus/C)