HM Siddiq BM “Ogah” Terima Keputusan Partai. Eh, DPRD Luwu Timur Ikut di Somasi!

5 days ago 22

Selasa 27 Mei 2025 20:26 pm oleh

LUWU TIMUR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem telah resmi memecat HM. Siddiq BM sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur. Itu dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem Nomor : 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025.

Namun, keputusan Partai tersebut “ogah” diterima oleh HM. Siddiq BM dan memilih menempuh jalur hukum. Alhasil, Lembaga DPRD Luwu Timur juga turut dilayankan surat somasi melalui kuasa hukumnya yaitu, Said dan Aswar Said.

Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis yang dikonfirmasi awak media, Selasa (27/5) membenarkan adanya surat somasi dari HM. Siddiq BM yang masuk di sekretariat.
“Sudah ada masuk semalam,” kata Aswan Azis.

Dalam somasi yang dilayangkan Siddiq, DPRD Luwu Timur diminta agar kiranya tidak melakukan rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Penggantiantar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029.

Tidak mengajukan usul peresmian pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Penggantiantar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029 atas nama Jihadan Peruge kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Padahal sebelumnya, HM Siddiq BM dalam rapat paripurna pemberhentian dirinya mengaku bersyukur telah diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dikarenakan telah mengkritik program dan visi pasangan Ibas – Puspa di Pilkada lalu.

“Banyak orang mengatakan pasti Pak Siddiq bersedih, yang saya sedihkan itu adalah berpisah dengan teman – teman bapak ibu sekalian. Yang saya syukuri adalah bahwa boleh jadi caranya Allah menjaga saya ini. kenapa begitu?”.

“Karena saya mempersoalkan visi misinya Ibas – Puspa, saya ragu bahwa itu akan bisa kita tunaikan dan saya tidak boleh munafik dengan itu,” ungkap Siddiq dihadapan anggota DPRD dan sejumlah tamu lainnya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma mengatakan dari catatan NasDem Kabupaten Luwu Timur, sejumlah pelanggaran terang-terangan dilakukan Siddiq saat pelaksanaan Pilkada lalu.

Di antaranya, saat Siddiq melakukan tatap muka dengan konstituennya yakni reses, di situ Siddiq justru melemahkan program paslon Irwan Bachri Syam-Puspawati (Ibas-puspa).

Tak hanya itu, bukti lainnya adalah, Siddiq tidak menjalankan perintah partai yang sudah ia tandatangani melalui pakta integritas sebagai anggota DPRD. Di mana di dalamnya, ada tiga poin dalam surat tersebut.

Pertama, setiap anggota DPRD dari Partai NasDem harus menaati keputusan Partai NasDem dalam mengusung paslon pada pilkada.

Kedua, anggota DPRD dari Partai NasDem harus ikut berperan aktif dan bekerjasama paslon pilihan Partai NasDem untuk mencapai kemenangan di Pilkada. Di poin terakhir, bersedia mendapatkan sanksi organisasi sesuai aturan dan keputusan Partai NasDem.

“Kami dapat informasi dan buktinya ada, semua keluarga inti dan relawan Kakak Siddiq terang-terangan lawan Ibas-Puspa. Justru mengampanyekan paslon incumbent saat itu Budiman-Akbar,” ungkap Mustaqim.

Padahal dalam surat pakta integritas, sudah tegas meminta kepada semua anggota DPRD harus ikut berperan aktif dan bekerjasama paslon pilihan Partai NasDem untuk mencapai kemenangan di Pilkada,” kata Mustaqim, Kamis 10 April 2025 lalu. (Rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |