Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Apparang
Selasa 26 November 2024 07:00 am oleh ronalyw
BKM/MUH SYAHIDIN PENETAPAN TERSANGKA-Kajari Sinjai Zulkarnaen (tengah), Kasi Intel Jhadi Wijaya (kanan), dan Kasi Pidsus Kapsul Zen Tomy Aprianto, Senin (25/11) merilis penetapan tiga orang tersangka dalam dugaan tindakpidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA 2020.
SINJAI, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apparang, yang berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Sinjai, Senin siang (25/11). Hadir Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen, didampingi Kasi Intel Jhadi Wijaya dan Kasi Pidsus Kapsul Zen Tomy Aprianto.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari Sinjai menemukan sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi pada tahun anggaran 2020. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain manipulasi penggunaan material dan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian pembayaran dan pencairan dana, serta penerimaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Selain itu, terdapat juga indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses kontrak serta keterlambatan pengerjaan.
“Temuan lainnya mencakup penyalahgunaan proses pengendalian kontrak dan indikasi pencairan dana yang tidak sah. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar,” ungkap Kajari.
Setelah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejari Sinjai menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah HID, Direktur Utama PT PUG, AA yang menjabat sebagai KPA/PPK, dan SHW selaku Direktur Teknis PT PUG. Ancaman pidana bagi para tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Proyek rehabilitasi irigasi Apparang yang dikerjakan oleh PT PUG ini mendapat alokasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp7,5 miliar. Nilai kontrak proyek sebesar Rp4,3 miliar, termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender, dari 6 Agustus hingga 23 Desember 2020. (din/b)