Senin 5 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (30/4/).
Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua orang saksi, yaitu R. Dimas Anggar Saputra (mantan Pimpinan Cabang PT Askrindo Makassar) dan Tony Gany Sinambela (tersangka korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut).
”Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat PT Askrindo. Salah satu BUMN jasa keuangan yang bergerak dalam bidang asuransi. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” kata Soetarmi, Jumat (2/5).
R Dimas Anggar Saputra dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, proses permohonan dan penerbitan Surety Bond atau surat penjaminan atas kegiatan proyek perpipaaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Karaga Indonusa Pratama.
Dimas Anggar menjelaskan, dari nilai proyek Rp68,78 miliar, PT Askrindo Makassar menetapkan nilai jaminan yang ditanggung sebesar Rp9.547.214.350 dengan biaya premi penjaminan (service charge) sebesar Rp235.680.043. Hanya saja, uang jaminan tersebut tidak pernah diajukan pembayaran klaimnya kepada PT Askrindo.
Soetarmi menyebutkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)