Rabu 8 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
RESPON LAPORAN -- Baznas Kabupaten Wajo merespon atas dilaporkan pihaknya atas dugaan pemnggelapan anggaran dana zakat dan infak dengan menggelar konferensi pers di Kantornya, Selasa (7/1)
WAJO, BKM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo merespon atas dilaporkan pihaknya atas dugaan pemnggelapan anggaran dana zakat dan infak dengan menggelar konferensi pers di Kantornya, Selasa (7/1).
Ketua Baznas Kabupayem Wajo Mansur mengakui terkait dilaporkannya pihaknya atas dugaan penyimpangan penggunaan dana zakat. Hanya saja saat ini masih dalam penyidikan Tipikor Polres Wajo.
”Kita serahkan sepenuhnya ke Polres Wajo apa hasil penyelidikannya. Kami sendiri tidak paham atas pelaporan tersebut,” ujar Mansur.
Menurutnya pihaknya pernah dipanggil pihak Tipikor Polres Wajo dan sudah hadir memberikan keterangan sesuai pertanggungjawaban dan hasil audit penggunaan anggaran yang dilaksanakan. Adapaun penyaluran zakat sudah tepat sasaran berdasarkan SOP, karena indikatornya bagi masyarakat yang mau dibantu lebih dulu dilakukan assessment apakah layak atau tidak mendapatkan bantuan yang juga dirapatkan bersama unsur pimpinan Baznas Wajo untuk persetujuan bersama.
”Program Baznas sudah ditetapkan satu tahun sebelumnya, dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan dirumuskan bersama apa yang mau dilaksanakan selama tahun berjalan dan terjadwal tanggal dan bulan pelaksanaan,” jelasnya lagi.
Terkait dengan pemotongan gaji ASN diakui Mansur bahwa tidak semua dipotong jika gaji yang bersangkutan tidak memenuhi nisab tapi hanya berinfaq. ”Rapi kalau nihil dikembalikan zakat yang telah dipotong,” jelasnya.
Menurutnya pemotongan gaji ASN tidak serta merta kehendak Baznas tapi dilakukan berdasarkan Perda Tahun 2012 yang mengatur dari Tahun 2022, 2023, dan tahun 2024. Selain itu juga dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Makassar, karena bukan APBD tapi dana ummat. ”Dana yang ditarik dari zakat ASN yang bergaji Rp. 4.454.000 ke atas sesuai gaji ampra kemudian di hitung 2,5 persen yang dipotong dan nominal tertinggi Rp.180.000 dan terendah Rp. 117.000 dengan total Rp 300 ribu per bulan yang disalurkan di lima program Baznas semuanya memiliki pertanggungjawaban dan hasil audit kita sudah dua tahun dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”tutup Mansur. (lis)