Rabu 22 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
DISEL -- Warga Mengkendek PL (25) diamankan Resmob Polres Tana Toraja usai terlibat kasus pencurian di rumah milik YR pada pertengahan Desember tahun 2024 lalu. PL dijebloskan kedalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
MAKALE, BKM — Warga Mengkendek PL (25) diamankan Resmob Polres Tana Toraja usai terlibat kasus pencurian di rumah milik YR pada pertengahan Desember tahun 2024 lalu. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tana Toraja sehari kemudian pada (19/12). Pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa sejak tahun 2022 lalu daam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk mewakili Kapolres mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan korban sejak 19 Desember 2024 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Sebelum beraksi, pelaku mengamati keadaan rumah korban. Setelah mengetahui korban sedang berada di Makassar sementara di rumah tersebut hanya dihuni istri dan anak korban, pelaku langsung menjalankan aksinya dimalam hari dengan mencongkel jendela rumah dilantai dua.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan membawa tas istri korban di ruang tamu dan menguras isinya atas sejumlah uanglalu masuk ke kamar tidur anak korban mengambil 1 unit pponsel.
Alat bukti sudah cukup menjerat pelaku dan ditahan sejak (10/1) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana. (gus/C)