Senin 16 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
MUSNAHKAN -- Barang bukti dari 36 kasus yang sudah inkracht (berkekuatan tetap) dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao (BB), Jumat (13/12) kemarin.
RANTEPAO, BKM — Barang bukti dari 36 kasus yang sudah inkracht (berkekuatan tetap) dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao (BB), Jumat (13/12) kemarin.
Barang bukti perkara tindak pidana dimusnahkan, selain perkara orang dan harta benda, juga tindak pidana kamnegtibum, tindak pidana umum, dan tindak pidana narkotika telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Alexander Tana’ mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan eksekusi perkara pidana telah diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode tahun 2024 dari 36 perkara.
Dari sejumlah perkara dimaksud mencapai 56 persen tindak pidana narkotika, obat terlarang 56 persen, tindak pidana orang dan harta benda 25 persen selebihnya tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum 14 persen, serta tindak pidana umum lainnya 5 persen.
Menurut Alexander rincian barang bukti yang dimusnahkan 46 jenis diantaranya narkotika golongan l jenis shabu 11,6979 gram, pil thrihexyphenidyl 4.510 butir, pil tramadol 536 butir, serta senjata tajam parang, badik, dan handphone.
Pemusnahan barang bukti juga bentuk upaya Cabjari di Rantepao menciptakan Toraja Utara aman, nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, maupun bentuk ancaman yang menimbulkan tindak pidana dan distabilitas keamanan wilayah. (gus/C)