Senin 30 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
PAREPARE, BKM — Polsek Soreang mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencurian kabel instalasi listrik di lokasi pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kampus IAIN Parepare, Rabu (25/12). Terduga pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh security Kampus IAIN bersama pekerja bangunan Gedung Laboratorium Terpadu, Rabu (25/12) kemarin.
Identitas terduga pelaku disampaikan Kapolsek Soreang Iptu Kisman saat dihubungi, Sabtu (28/12) siang. Dia menjelaskan \erduga pelaku adalah seorang pria yang berusia 27 tahun dengan inisial MR, alamat Kecamatan Soreang Kota Parepare. Pria ini juga kata Kapolsek yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare, pernah bekerja sebagai buruh harian lepas pada saat pemasangan instalasi listrik di kampus IAIN Parepare sekitar 2 bulan yang lalu.
“Sesuai dengan keterangan terduga pelaku, ia pernah bekerja disana (Kampus IAIN) pada saat pemasangan instalasi listrik, sekitar dua bulan yang lalu, dan baru seminggu ini terduga MR di keluarkan dari tempat kerjanya itu,” ujar Kisman.
Kisman menambahkan barang bukti yang turut diamankan bersama terduga MR adalah kabel instalasi listrik yang panjangnya sekitar kurang lebih 50 meter. “ Barang bukti berupa kabel instalasi listrik sepanjang 50 meter kami amankan bersama terduga MR, dibawa Ke Mapolsek Soreang untuk proses penanganan lebih lanjut,”tambahnya.
Saat diminta keterangan tentang kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut, Kapolsek Iptu Kisman menuturkannya secara singkat. Menurutnya berdasarkan keterangan saksi Mustari Dg Situru (43) yang pertama kali menemukan MR melakukan pencurian dan saksi security IAIN Anwar Umar (49) yang mengamankan terduga di Pos Security.
Terduga MR (27) kepergok sedang berusaha mengambil tanpa hak kabel instalasi listrik dengan cara berpura–pura melakukan penarikan kabel, namun upaya itu tidak berhasil lantaran saksi Mustari curiga dan segera menghubungi kontraktor instalasi kabel listrik. Ternyata tidak ada kegiatan penarikan kabel yang dilakukan pihak kontraktor. Karena aksinya tidak berhasil, MR (27) berupaya melarikan diri sambil membawa karung berisi kabel yang telah
diambil sebelumnya. Terduga MR berhasil ditangkap security dan tiga pekerja bangunan, MR diamankan di pos security. Security Anwar Umar menghubungi Polsek dan tiba di TKP dan segera mengamankan terduga MR (27) bersama barang buktinya ke Polsek Soreang untuk proses selanjutnya.
Terduga MR (27) kini ditangani penyidik pembantu Polsek Soreang, terancam pidana penjara selama 7 tahun penjara. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Soreang Iptu Kisman menghimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada terhadap segala bentuk kejahatan maupun aksi pencurian yang menggunakan berbagai cara.
“Tetap waspada dan bersikap hati – hati, laporkan kepada kami secepatnya jika sesuatu terjadi di sekitar anda, jangan main hakim sendiri, kami akan segera mendatangi lokasi secepatnya“. himbau Kapolsek. (mup/C)