Jumat 3 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
AKP Aris Satrio
BULUKUMBA, BKM — Pengerjaan pembangunan Irigasi Bettu tahun anggaran 2020 di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba diduga terjadi tindak pidana korupsi. Anggaran pembangunan irigasi ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Agus menyatakan bahwasanya anggaran pembangunan Irigasi Bettu bersumber dari APBD Provinsi Sulsel yang melekat di Dinas PSDA. Untuk temuan adanya dugaan korupsi, kata dia, itu pada 2022 lalu.
“Naik ke tahap penyidikan di tahun 2023. Selanjutnya dilakukan permintaan audit ke BPK. Gelar perkara dan penetapan tersangka nanti di tahun 2024,” ujar Ipda Agus saat dikonfirmasi BKM, Kamis (2/12).
Dia mengaku proses penanganan kasus ini, tak begitu lama. Dari kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pihak PPK dari dinas terkait berinisial AB dan pihak swasta berinisial MT. Kini kedua tersangka, satu orang dalam status wajib lapor, satunya lagi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dengan kasus yang berbeda.
“Berkas segera kita rampungkan. Insya Allah Januari 2024 ini dilakukan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulukumba,” ungkapnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, terungkap saat Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12). Dalam konferensi pers itu, diuraikan dua kasus korupsi yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba di tahun 2024.
Dari dua kasus tersebut, satu di antaranya telah pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari Bulukumba, yaitu pembangunan Gedup Top Area Mini Bira tahun anggaran 2020. Sedangkan kasus korupsi pembangunan Irigasi Bettu tahun 2020 masih dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyatakan bahwa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bulukumba masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Irigasi Bettu. Menurut dia, penanganan kasus korupsi harus benar-benar teliti. Dengan demikian, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menghadirkan banyak saksi.
“Untuk prosesnya penyidikan. Telah dilakukan gelar perkara awal untuk penetapan tersangka. Didapat tiga tersangka, tapi satu di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Aris Satrio kepada wartawan sesuai konferensi pers.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK, pembangunan Irigasi Bettu ini menelan kerugian negara sekitar Rp780 juta lebih. “Saksi ada 30-an lebih. Yang telah disita MoU, addendum yang telah dibuat oleh tersangka dan juga hasil pemeriksaan dari BPK RI,” ujar Aris Satrio. Hingga berita ini terbit, belum dikonfirmasi pihak Dinas PSDA Provinsi Sulsel.
(rls)