Mabuk, Judi dan KDRT Pemicu Perceraian

1 month ago 40

Senin 30 Desember 2024 07:00 am oleh

BULUKUMBA, BKM — Prilaku seorang suami yang doyan berjudi, mabuk-mabukan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pemicu terjadinya perceraian di Kabupaten Bulukumba selama tahun 2024.
Panitera Muda Hukum PA Bulukumba, Nurwahida mengatakan beberapa penyebab lain terjadinya perceraian karena perselisihan yang terus terjadi. Bahkan dari jumlah perkara yang telah diputus, paling banyak cerai gugat.

“Penyebab perceraian seperti mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ujar Nurwahida di ruang kerjanya kemarin.

Dijelaskan Nurwahidah hal tersebut membuat angka perceraian di Bulukumba tergolong tinggi dan pemohonnya didominasi istri atau cerai gugat.
Berdasarkan data yang diperoleh BKM dari Januari hingga Jumat (27/12) menyebutkan ada 126 jumlah cerai talak yang telah diputus dengan rincian 94 dikabulkan, tiga ditolak, 21 dicabut, dua gugur dan enam tidak dapat diterima. Sedangkan cerai gugat ada 626 yang telah diputus dengan rincian 488 dikabulkan, 16 ditolak, 110 dicabut, sembilan gugur dan tiga tidak dapat diterima.
Pihaknya terus berupaya memediasi untuk setiap perkara permohonan perceraian. Mediasi bertujuan agar mereka bisa rujuk kembali. “Alurnya, nanti di sidang pertama ada mediasi jika kedua belah pihak hadir. Saat mendaftar dinasehati, agar tidak mengajukan perceraian tapi yang datang berkeras tetap bercerai,” katanya.
Namun, jika kedua pihak hadir menjalani mediasi mereka biasanya rujuk kembali.

“Kalau mediasi berhasil dan mereka rukun lagi pasti perkaranya dicabut. Perkara perceraian yang ada di Bulukumba ini paling banyak berusia rata-rata 35 tahun ke atas,” jelas Nurwahida.
“Dari beberapa penyebab perceraian, ada satu karena murtad. Suaminya kembali lagi ke agama awal sebelum menikah,” jelasnya menambahkan.
Nurwahida menambahkan tahun 2024, ada perkara yang sisa perkara di tahun 2023 lalu. Artinya perkaranya terdaftar tahun 2023 tapi belum selesai sehingga Januari 2024 baru diputus.
“Perkara masuk tahun lalu dan putusannya di 2024 yaitu 16 perkara cerai talak dan 28 cerai gugat. Tahun 2024 sidang masih berlangsung hingga 31 Desember 2024,” imbuhnya.
Untuk data perceraian tahun 2023 cerai talak 129 yang diputus 104 dikabulkan, satu ditolak, 12 dicabut, empat gugur dan delapan tidak dapat diterima. Sementara cerai gugat ada 636 yang telah diputus dengan rincian 527 dikabulkan, 16 ditolak, 70 dicabut, 16 gugur dan tujuh tidak dapat diterima.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bulukumba Syafruddin menjelaskan kasus perceraian masih menjadi problem bersama. Kemenag melalui KUA memberikan edukasi di masyarakat. “Kami di Kemenag melalui KUA mengadakan kursus calon pengantin dan ke sekolah-sekolah melalui program Brus atau bimbingan remaja usia sekolah dan masalah perkawinan dini,” ungkapnya.
Kursus calon pengantin dihadiri para calon pengantin ditekankan tentang kemandirian dalam berumah tangga, terlebih lagi dalam faktor ekonomi. “Sebab yang sering terjadi perceraian adalah faktor ekonomi dan faktor usia yang masih muda,” jelas Syafruddin.

Menurut Syafruddin, setiap saat menjalankan program edukasi bekerjasama Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |