Mesin Besar Cetak Upal

1 month ago 58

Polres Gowa Amankan 15 Tersangka, Sita 100 Lebih Barang Bukti

Rabu 18 Desember 2024 07:00 am oleh

GOWA, BKM — Praktik ilegal mencetak uang palsu yang diungkap jajaran Polres Gowa ternyata menggunakan mesin berukuran besar. Bukan printer kecil atau semacamnya yang kerap ditemukan dalam pengungkapan kasus serupa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Simanjuntak memperlihatkan barang bukti berupa mesin cetak yang telah diamankan tersebut kepada wartawan, Senin malam (16/12). Mesin yang kemudian dibungkus dengan terpal itu menjadi satu dari 100 lebih barang bukti yang disita polisi terkait pengusutan kasus uang palsu.
Reonald mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika seseorang melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Pallangga dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp500 ribu.

“Lokasi awal di Pallangga, di mana kita menemukan transaksi Rp500 ribu oleh seseorang. Dari situlah berawal penyelidikan dan kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu kampus di Gowa,” kata Reonald di Mapolres Gowa.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik Polres Gowa mengamankan barang bukti berupa mesin cetak skala besar dan 100 jenis barang bukti lainnya. Termasuk uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp446.700.000 dari TKP.

“Jadi kami mulai mengungkap kasus ini di Desember 2024, dan kasus ini benar adanya. Saat ini kita sudah tingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu kepada rekan-rekan media bahwa kasus ini kita masih kembangkan lagi. Untuk saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan kita sudah lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu dari Wajo. Mungkin masih ada lagi tersangka selanjutnya. Makanya, kami minta sabar dulu karena masih dikembangkan,” terang Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bachtiar.

Dikatakannya, kasus ini terungkap atas kerja sama super tim. Pihaknya melakukan join investigation dan melakukan penyidikan tersebut menggunakan teknologi scientific investigation.

“Kita libatkan Labfor, Bank Indonesia, BRI, dan BNI. Kemudian kami terus terang dibantu oleh rektor setempat, sebab ada barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus itu. Namun untuk kasus ini tetap kita gunakan azas praduga tak bersalah. Jangan blunder. Pengungkapannya ini secara bersama-sama. Kami dipermudah rektor dan meminta pengungkapan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tandas Leonard lagi.

Menurut Leonard, rilis kasus ini secara resmi akan disampaikan oleh Kapolda Sulsel. ”Upal yang kami temukan di kampus tersebut dalam pecahan Rp100 ribu, dan masih ada barang buktinya lainnya. Jadi sabar yah, kita akan rilis kembali dan langsung disampaikan oleh Bapak Kapolda. Saya mohon tetap dahulukan praduga tak bersalah. Kita kumpulkan dulu alat bukti, kita tidak mau salah dalam memprasangkakan orang. Yang pasti yang terlibat kita tersangkakan,” jelas Reonald.
Menyusul pengungkapan kasus ini,
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan mendukung upaya pengungkapan kasus ini. (sar)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |