Gowa Masuk Kategori Tiga, Biayanya Hanya 250 Ribu per Bidang
Sabtu 14 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
IST Muhammad Natsir Maudu
GOWA, BKM — Berbagai asumsi miring terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini dilakukan di Kabupaten Gowa, terus berhembus. Salah satunya adalah adanya pembiayaan program PTSL yang konon besarannya sebesar Rp350 ribu ke atas per bidangnya.
Diketahui, indikasi pungutan liar dalam program PTSL ini membuat masyarakat peserta PTSL menjadi ragu. Bahkan, keraguan itu diarahkan oknum-oknum masyarakat ke pihak BPN selaku pelaksana program PTSL ini. Namun setelah ditelusuri pihak BPN Gowa, ternyata masalah itu lahir dari cara oknum aparat yang menangani langsung pendaftaran PTSL tersebut di bawah.
Salah satu indikasi pungli dalam program PTSL ini terjadi di wilayah Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Konon oknum kepala lingkungan setempat yang berulah. Padahal aturan pelaksanaan PTSL ini sudah sangat jelas. Bahkan khusus untuk Kabupaten Gowa, biaya operasionalnya hanya Rp250 ribu.
Hal itu dibenarkan pihak BPN/ATR Kabupaten Gowa melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa Muhammad Natsir Maudu. Kepada Berita Kota Makassar, Rabu (11/12), Natsir yang juga sebagai Ketua PTSL Kabupaten Gowa, mengatakan, aturan terkait PTSL ini ada dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No 6 Tahun 2018 serta Perbup No 12 tahun 2021.
”Jadi pembiayaan itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dimana di penetapan SKB tiga menteri itu memutuskan di poin keenam nya adalah pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan dan desa sebagaimana dimaksud dalam diktum satu yaitu pertama, biaya penggandaan dokumen pendukung. Kedua, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, ketiga biaya transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan,” terang Natsir.
Natsir juga mengatakan, besaran biaya yang dimaksud dalam SKB tiga menteri ini di point ketujuh bagian ketiga adalah Sulawesi Selatan itu masuk kategori ketiga dengan biaya operasional Rp250 ribu per bidang. Kategori pertama itu Rp350 ribu, demikian pula halnya kategori kedua, keempat dan lainnya.
Di Gowa kata Natsir, bahkan dilengkapi Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2021 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kemudian program redistribusi tanah atau landform serta sertifikasi lintas sektor di daerah.
Jadi di Gowa ini ada tiga program PSN dalam rangka persertifikatan tanah. Ada PTSL yang dulu disebut Prona kemudian ada program pensertifikatan redistribusi tanah landfrom untuk tanah-tanah pertanian dan ada sertifikat lintas sektor antar misalnya dinas peternakan, dinas koperasi dan dinas perikanan.
”Kalau sesuai peraturan bupati maupun SKB tiga menteri itu maka biaya operasionalnya itu hanya Rp250 ribu. Tidak lebih,” kata Natsir.
Di Pasal 6 Perbup tersebut, kata Natsir, disebutkan besaran biaya yang diperlukan untuk kesiapan PTSL, redistribusi tanah landform dan sertifikat tanah lintas sektor itu sebesar Rp250 ribu dan biaya itu dibebankan kepada pemohon. Biaya itu tidak termasuk biaya pembuatan BPHTB dan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang ada.
Kemudian tambah Natsir, biaya yang dimaksud ini (Rp250 ribu) digunakan membiayai pengadaan dan penggandaan dokumen pendukung. Jadi istilahnya ini adalah pra kegiatan. Biaya materai pun sesuai kebutuhan. Termasuk biaya pembuatan pengangkutan.
”Jadi biaya Rp250 ribu ini adalah biaya untuk operasional petugas kelurahan dan desa. Jadi tidak ada sepeserpun untuk kegiatan di BPN,” jelas Natsir.
Secara detil Natsir menjelaskan, untuk di Kabupaten Gowa ini sejak tahun 2017 telah dilaksanakannya program PTSL dan berlanjut sampai 2024 ini.
”Jadi sudah kurang lebih tujuh tahun PTSL ini kita lakukan di Gowa dan itu semua selalu selesai 100 persen. Khusus untuk Kelurahan Pangkabinanga pada 2023 lalu itu juga sudah selesai 100 persen. Jadi tidak ada yang tidak selesai program PTSL di Gowa. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa PTSL ini belum selesai, itu tidak benar. Kemungkinan lainnya, berkas pemohon tidak dimasukkan di tim PTSL yang bertugas di kelurahan atau desa tersebut, sehingga dianggap tidak selesai. Tapi sejauh ini semua selesai dan masuk dalam tim PTSL,” kata Natsir lagi.
Pada 2023 khusus Kelurahan Pangkabinanga itu tercatat 817 bidang dan itu sudah selesai 100 persen. Sebelumnya ada sejumlah pihak yang menyoal PTSL ini khususnya di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga.
Menurut warga, mereka telah menyetorkan berkas dan biaya pengurusan sertifikat program itu sejak tahun 2023. Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum diterbitkan. Karenanya hal inipun memicu kekecewaan warga terhadap Kepala Lingkungan dan aparat pemerintah Pangkabinanga.
Karena itu Natsir selaku Ketua PTSL Gowa meminta dan mengimbau masyarakat penerima program PTSL agar berani bertanya dan konsultasi jika menemukan kendala di lapangan. Menurut Natsir, masyarakat harus proaktif melaporkan jika ada sandungan sekecil apapun di lapangan terkait proses PTSL ini.
”Saya ingatkanki masyarakat semua bahwa program PTSL ini hanya mengeluarkan biaya operasional kepada tim PTSL di kelurahan dan desa dan biayanya hanya Rp250 ribu. Jadi kalau ada oknum-oknum yang memasang biaya operasional melebih ketentuan SKB tiga menteri serta Perbup Gowa atas program PTSL ini, maka itu salah besar,” tandas Natsir. (sar)