Optimis Gugatan Sampai Pada Sidang Pokok Perkara

1 month ago 37

Kamis 2 Januari 2025 07:00 am oleh

IST Asri Tadda

1———-

IST
BERTEMU–Calon Bupati Pinrang terpilih, H Andi Irwan Hamid dan calon wali kota Parepare terpilih H Tasming Hamid bertemu sebelum mengikuti acara Tabligh Akbar yang diselenggarakan di Masjid Nurul Iman Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Senin (30/12) malam

Calon Bupati dan Wali Kota Terpilih Hadiri Tabligh Akbar

PINRANG, BKM–Dua politisi Partai Nasdem bertemu yakini Bupati Pinrang terpilih, H Andi Irwan Hamid dan H Tasming Hamid yang juga wali kota Parepare terpilih.
Kedua kepala daerah terpilih itu hadir dalam acara Tabligh Akbar yang diselenggarakan di Masjid Nurul Iman Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Senin (30/12) malam.
Acara ini menghadirkan Ustad Syeikh Muhammad Fadli Al Hafiz sebagai penceramah dengan tema “Memperkokoh Ukhuwah Islamiah dan Usaha Memakmurkan Masjid.”
Dihadiri oleh ratusan jamaah se-Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid mengungkapkan pentingnya menjaga ukhuwah islamiah (persaudaraan dalam Islam,red) dan memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat. Ia juga menekankan komitmennya untuk terus mendukung program-program yang dapat memakmurkan masjid di wilayahnya.
Selain itu, Ustad Syeikh Muhammad Fadli Al Hafiz mengajak jamaah untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Beliau juga menekankan pentingnya menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan umat Islam.
Acara Tabligh Akbar ini diharapkan dapat memperkuat ukhuwah islamiah di kalangan umat dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan agama dan masyarakat di Kabupaten Pinrang (lim/rif)

2———

Adu Bukti Tim Hukum DIA dan Andalan Hati di MK

REPORTER : JUNI SEWANG
EDITOR : ARIF SITUJU

MAKASSAR, BKM–Perseteruan dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel kemungkinan besar bisa berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK untuk Paslon nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
MK dapat mengabulkan gugatan dengan syarat dalil gugatan tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdatajo. Pasal 164 HIR. Kedua pasal tersebut menekankan bahwa sebuah pembuktian perlu disertai alat bukti untuk meneguhkan atau membantah suatu hak orang lain.
Dikabulkannya suatu gugatan dapat berbentuk ‘dikabulkan sebagian’ atau ‘dikabulkan seluruhnya.
MK juga dapat menolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya. Bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.
Gugatan tidak dapat diterima, dengan alasan gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana digariskan.
Adapun gugatan paslon DIA telah teregistrasi di MK pada Rabu, 11 Desember 2024 dengan nomor akta permohonan 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan itu pun seakan mengisyaratkan bahwa pasangan bertagline ‘Tarung Sampai Menang’ ini masih bertekad besar memenangkan kontestasi Pilgub Sulsel.
Meskipun dalam gugatan tersebut menyertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai termohon, akan tetapi pihak Paslon Andalan Hati juga turut menyiapkan ‘amunisinya’ demi menghadapi gugatan DIA. (jun/rif)

3————-sambugnan HL

PASANGAN Calon nomor urut satu DIA optimis bila gugatan tersebut akan sampai pada sidang pokok perkara.
Hal itu disampaikan juru bicara Paslon DIA Asri Tadda bahwa gugatan Paslon nomor urut satu telah teregistrasi di MK, demikian pula gugatan Paslon Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI) untuk sengketa PHP Pilwali Makassar. Kendati demikian, Asri mengungkapkan bahwa gugatan tersebut masih akan melalui berbagai prosedur. Salah satunya adalah proses pemeriksaan awal hakim MK.

“Tentu masih akan ada prosedur yang akan dilewati termasuk yang kita sebut sebagai pemeriksaan awal atau dismissal. Kita masih menunggu itu, itu nanti hakim yang ditunjuk untuk itu akan menentukan ini berkas yang kita ajukan bisa dilanjutkan pada pokok perkara atau tidak,”jelasnya.

Meskipun masih harus melewati berbagai tahapan, Asri mengatakan bahwa pihaknya optimis gugatan tersebut akan sampai pada sidang pokok perkara. Kepercayaan diri itu tak lain karena kubu DIA yakin bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan valid dan otentik. “Tapi kuasa hukum kami itu begitu yakin karena kita punya bukti yang sangat banyak, kuat, valid, otentik, kita sangat yakin itu bisa masuk pada pokok perkara itu,”sebutnya.

Paslon DIA mengutus tim kuasa hukum yang dikomandoi Donal Fariz dalam mengawal perkara ini karena pengalamannya memenangkan berbagai kasus di MK. “Kuasa hukum itu punya relasi dengan Pak Danny sebelumnya, kedua memang juga punya track record yang cukup bagus ketika menangani perkara di MK, rata-rata sih selalu berhasil dan diterima gugatannya,”ungkap Ketua Relawan Perubahan Sulsel ini.

Jubir Andalan Hati Muhammad Ramli Rahim mengaku sudah ada surat kuasa untuk tim hukum.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Paslon DIA.
Upi juga mengakui bahwa tidak ada persyaratan khusus yang menjadi halangan bagi Paslon untuk mengajukan gugatan ke MK, terkait putusan yang telah dikeluarkan KPU Sulsel.
Kendati dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan syarat selisih suara dan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, selama badan peradilan khusus belum terbentuk, maka sidang PHP akan diadili oleh MK. (jun/rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |