Pencetak Benang Upal Diupah Rp3 Juta

1 month ago 46

Ditangkap di Wajo, Ditahan Bersama Tujuh Tersangka Asal Sulbar

Kamis 19 Desember 2024 07:00 am oleh

GOWA, BKM — Pihak kepolisian terus berupaya membongkar kasus uang palsu (upal) yang diduga diproduksi di dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Terbaru, satu orang yang diburu berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo.

Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin Ipda Febri Nurtanio dibackup Resmob Polres Gowa berhasil menangkap Ambo Ala (42), salah satu tersangka pembuat uang palsu yang melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Wajo. Ia diciduk pada hari Senin (16/12) pukul 17.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji yang dihubungi BKM, Rabu (18/12) pukul 18.30 Wita, membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pembuatan uang palsu yang bersembunyi di Wajo
.
”Setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa, kami melakukan penyidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo. Tim langsung berangkat dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan
,” ujar Iptu Alvin.

Tersangka Ambo Ala merupakan warga Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. ”Ia berperan sebagai pencetak garis benang tengah pada uang kertas dan mendapat upah Rp3 juta dari dari Andi Ibrahim. Tersangka sudah kami serahkan ke Resmob Polres Gowa guna penyidikan selanjutnya,” tutupnya.
Dalam catatan Polres Gowa yang mengusut kasus ini, tercatat ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya telah lebih dahulu ditahan oleh Polres Gowa. Lima lainnya terdeteksi berada di Mamuju, Sulawesi Barat dan satu orang di Kabupaten Wajo.

Namun, ternyata yang berhasil diringkus di wilayah Sulbar ada tujuh orang. Masing-masing enam diciduk di Kabupaten Mamuju, dan satu lainnya di Majene.
Tujuh tersangka tersebut tiba di Mapolres Gowa pada Selasa malam (17/12) pukul 23.20 Wita. Dikawal puluhan personel kepolisian berpakaian preman bersenjata lengkap, para tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan, menyusul sembilan orang yang telah diamankan sebelumnya.

Penangkapan ketujuh orang sindikat upal ini dilakukan jajaran Polres Gowa, dibantu personel Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka dibekuk setelah dilakukan pengejaran secara intensif selama empat hari dengan titik penangkapan yang tersebar di dua lokasi berbeda.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah upal senilai Rp11,6 juta, dua kartu ATM serta dua buku rekening bank yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksi ilegal mereka di wilayah Sulbar.

Kepala Seksi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Media (PDIM) Polres Gowa Iptu Kusman Jaya yang dikonfirmasi, membenarkan telah diamankannya tujuh tersangka tersebut di mapolres, setelah dibawa dari Mamuju, Sulawesi Barat. Menurutnya, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangkanya akan bertambah.
“Pihak kepolisian akan mengusut lebih dalam keterlibatan mereka dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini,” kata Iptu Kusman Jaya.
Dengan tangan terborgol, tujuh tersangka yang tiba di Polres Gowa langsung dibawa ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan mengenai peran mereka satu persatu dalam kasus yang disinyalir melibatkan beberapa petinggi kampus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang berinisial IB sebagai tersangka. Ia disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UINAM. Dari lokasi kampus, petugas berhasil menyita upal sebesar Rp466,7 juta. Sebanyak 100 lebih barang bukti juga disita. Salah satunya adalah mesin cetak berukuran besar, yang diduga dipergunakan mencetak upal. (sar-lis)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |