Tujuh Perumahan Serahkan PSU Senilai Rp168,759 ke Pemkot

1 week ago 19

Selasa 20 Mei 2025 07:01 am oleh

ist MENERIMA--Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang di tujuh perumahan di Kompleks Perumahan CV Dewi, Panakkukang,kemarin.

MAKASSAR, BKM–Sebanyak tujuh perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Makassar.Penyerahan dilakukan Senin (19/5) dari perwakilan pengembang ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Kompleks Perumahan CV Dewi, Panakkukang.

Tujuh perumahan yang menyerahkan PSU diantaranya PT Dwipa Lestari – Perumahan Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.386 m², nilai aset Rp5.558.352.000.
PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Luas PSU: 6.983 m², nilai aset: Rp4.287.562.000.
PT Anugerah Aset Utama – Perumahan Griya Permata Lestari, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 15.214 m², nilai aset: Rp40.164.960.000.
PT Nusa Sembada Bangun Indo, Delta Mas Konsorsium, Kelurahan Bintoa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5.692.416.000.
PT Pajjaiang Indah – Perumahan Gelora Baddoka Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 8.819 m², nilai aset: Rp22.118.052.000.
PT Pitu Anugrah Pertama – Perumahan Bukit Nirwana Permai II, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.537 m², nilai aset: Rp7.054.138.000 (Diserahkan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sesuai Perda No. 1 Tahun 2023).

CV Dewi – Perumahan Panakkukang Indah, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Luas PSU: 22.399 m², nilai aset: Rp83.884.255.000.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, Mahyuddin menerangkan, total luas lahan PSU yang diserahkan pada hari ini mencapai 66.954 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp168,759.735.000 miliar.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar itu mengatakan Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan PSU di kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU ini bertujuan melindungi aset milik Pemerintah Kota Makassar sekaligus memastikan pemanfaatan yang optimal bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Mahyuddin.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan penyerahan PSU ini merupakan langkah penting untuk memastikan sarana dan fasilitas umum menjadi aset Pemkot Makassar.
“Ini adalah bentuk intervensi pemerintah dalam mempercepat dan memperbaiki pembangunan di wilayah perumahan. Serah terima ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga,” ujar Appi.
Kendati sudah menjadi kewenangan Pemkot Makassar, namun masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan.
Ia juga mengingatkan warga agar menjaga empati sosial dan kerukunan di lingkungan perumahan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kebersamaan antarwarga.

“Jangan karena rumah kita lebih besar, lalu seenaknya menutup alur air dan mengganggu ketertiban bersama. Kita ingin wilayah ini nyaman dan aman bagi semua,” tambahnya.
Appi juga menyoroti pentingnya pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain anak di kompleks perumahan.

Ia menyatakan bahwa perumahan tidak seharusnya dipenuhi bangunan secara menyeluruh, melainkan perlu ada ruang-ruang khusus untuk kegiatan sosial dan anak-anak.
“Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga,” ucapnya.
Appi menyampaikan terima kasih kepada para pengembang perumahan di Makassar dan berharap proses serah terima PSU dapat terus berlanjut di wilayah lainnya.
“Harapan kita proses seperti ini terus kita lakukan, tujuanya agar pembenahan jalan dan infrastruktur lain, terus kita benahi,” tutup Appi.
Dari data yang di peroleh hingga tahun 2025 total PSU yang telah di serahkan yakni 2.222.060 M2 dengan nilai total Rp 5.646.714.620.620 triliun.
Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diberikan kewenangan menyelenggarakan penyelamatan aset PSU.

Dalam pelaksanaannya, dinas ini berkoordinasi dengan Tim Monitoring, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Langkah lainnya meliputi monitoring dan evaluasi lapangan, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi perumahan. (rhm)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |