Tunggak PKB tak Bisa Beli Kendaraan Baru

1 month ago 59

Rabu 18 Desember 2024 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menerapkan aturan baru mulai Januari 2025. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024 akan diberlakukan. Salah satu item yang tercantum dalam beleid ini terkait dengan pembelian kendaraan baru oleh warga Sulsel.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda) Sulsel Darmayani menjelaskan pemilik kendaraan tidak bisa membeli kendaraan baru apabila masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya.

“Untuk pembelian kendaraan baru sekarang harus terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan pajak dari kendaraan sebelumnya. Ini berlaku mulai 5 Januari,” kata Darmayani di kantornya, Selasa (17/12).

“Sekarang banyak beli kendaraan baru padahal kendaraan lama menunggak. Berdasarkan Pergub 20 tahun 2024, orang melakukan pendaftaraan kendaraan baru harus melunasi kendaraan sebelumnya,” tambahnya.

Jadi, warga tidak boleh menambah kendarannya apabila kendaraan sebelumnya masih menunggak pajak. Untuk kendaraan yang menunggak pajak namun telah dijual, harus dilapor terlebih dahulu.

“Kalau kendaraan sudah dijual, silakan lapor. Kalau sudah dilapor, yang punya tidak bisa bayar pajak kecuali balik nama,” jelasnya.

Tidak hanya pembatasan pembelian kendaraan baru saja bila kendaraan menunggak pajak. Untuk tahun 2025 ada penghapusan tarif biaya opsen BBN 2.

Darmayani menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025 akan naik. Dalam perhitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.

Ia mencontohkan, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4,5 juta.

“Apabila nilai jual kendaraannya Rp300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian provinsi Rp3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp1,98 juta. PKB ditambah opsen Rp4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen,” terangnya.

Perhitungan serupa juga terjadi di BBNKB dan opsen BBNKB, ada kenaikan sebesar 16,20 persen.
Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi) maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta.
Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta. Ditambah opsen 66 persen dari Rp21 juta tersebut maka besarannya Rp13,86 juta.

Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp34,86 juta.
Artinya kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.

Selain itu, penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak. Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel.

Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik pemerintah kabupaten/kota. (jun)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |