Sabtu 3 Mei 2025 07:00 am oleh ronalyw
TEKEN KERJASAMA -- Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel bersama Pemkab Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum dan pelayanan hukum di Ruang Kahayya Gedung Pinisi Bulukumba, Rabu (30/4).
BULUKUMBA, BKM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulsel bersama Pemkab Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum dan pelayanan hukum di Ruang Kahayya Gedung Pinisi Bulukumba, Rabu (30/4).
Nota kesepahaman ditandatangani Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyerahkan 5 Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Bulukumba, yaitu Tari Pa’bitte Passapu, Kalomba, Tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara dan Mappatumbu.
Andi Basmal menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bulukumba atas dilaksanakannya penandatanganan kerja sama tersebut. Di menyebut, penandatanganan ini dalam rangka memajukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten Bulukumba.
“Dari beberapa tugas kami, tujuannya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Selanjutnya melakukan pembinaan hukum, reformasi hukum, hingga memberikan perlindungan kekayaaan intelektual,” ujar Andi Basmal.
Dia menyatakan, Kemenkum saat ini mulai bertransformasi secara digital. Meski sepenuhnya belum terlaksana, namun pihaknya menarget tahun depan seluruh layananan di Kemenkum diakses melalui digitalisasi. Produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah diharmonisasi. Kata dia, selama tahun 2025 hingga per April, sudah ada enam produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah diharmonisasi.
“Kita ingin menciptakan produk hukum yang benar-benar lama digunakan, azas kemanfaatan dan keberlanjutannya. Jangan sampai baru setahun, sudah tak bisa lagi mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf berharap kerja sama ini dapat melakukan pembinaan dan pembudayaan hukum di daerah, pembangunan reformasi hukum di daerah, memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum di daerah.
Pemerintah daerah, kata dia, memandang kerja sama ini merupakan sebuah momentum dan langkah maju dalam mensinergikan peran lembaga dalam kapasitas yang dapat dilakukan masing-masing pihak untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi, serta saling menunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui ruang lingkup kegiatan yang disepakati.
“Atas nama Pemkab Bulukumba, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang pada hari ini menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Andi Utta mengatakan, lima hak kekayaan intelektual Bulukumba yang diserahkan tersebut di bidang seni budaya. Dia berharap Bulukumba bisa terus mengembangkan hak kekayaan intelektual di bidang makanan atau kuliner.
Menurut Andi Utta, Bulukumba memiliki dua jenis makanan yang tak dimiliki oleh daerah lain, yaitu Ikan Asap dan Nasu Likku. Meski di daerah lain ada jenis makanan yang sama, tetapi rasanya tidak sama.
“Ada di Mandar, tapi rasanya jauh beda. Saya kira ini perlu jadi satu masukan bagi kita semua,” jelas Andi Utta.
Untuk diketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga tengah mengusulkan sarung Kajang untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (Haki IG) di Kemenkum RI. (ful)