Pemkot Dukung DPR RI Bentuk Tim Tangani Kasus Bullying

2 days ago 10

Senin 2 Desember 2024 07:00 am oleh

int Achi Soleman

MAKASSAR, BKM–Kasus kekerasan seksual dan bullying yang terjadi di lingkup sekolah dan media digital kian memprihatinkan.
Menyikapi hal tersebut, DPR RI Bidang Pendidikan dalam membentuk tim Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di tiap provinsi kabupaten kota yang ada di Indonesia.

Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku siap mendukung porgram PPKSP ini dan akan berkolaborasi dalam mengurangi kekerasan yang terjadi kepada anak.
“Kami siap dan mendukung baik ini satgas pencegahan perundungan yang terjadi di sekolah,” ungkapnya saat kunjungan kerja DPR RI ke Pemkot Makassar, akhir pekan kemarin.

Sementara itu, Direktur SMP Kemendikbudristek, Imran mengatakan bahwa, dalam menangani proses bullying dan kekeran yang sering terjadi di lingkup sekolah, pemerintah memberikan atensi dengan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) PPKSP.
“Boleh jadi ini adalah upaya serius kita, tim kita ini baru setahun, PPKSP kita ini yang ada di setiap provinsi, kabupaten kota sebagai satgasnya dalam menangani proses penanganan kekerasan dan perundungan di sekolah ini,” ungkap Imran.
Ia juga mengatakan, penanganan bullying tersebut juga akan dilihat progresnya dalam aturan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
“Bahwa seberapa besar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 berhasil atau mengeksekusi dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Kita bisa lihat di tahun 2023, tercatat ada 873 kasus, di tahun 2024 terindentifikasi 223 kasus, jadi menurun sekitar 63 persen, walaupun hal ini masih perlu kita croschek dan validasi lagi,” katanya.

Dirinya mengatakan sudah menyiapkan chanel untuk melapor ketika nanti terjadi kekerasan dan sudah tahu harus melapor kemana.
Selain itu, Imran juga mengatakan bahwa pemerintah sudah membekali semua terkait kekerasan dan perundungan meskipun masih dalam proses, karena di Permendikbud 46 itu minimal ada dua hal yang perlu dilakukan.

“Pertama melakukan upaya pencegahan dan ini sangat penting, memotivasi, menyadarkan bahwa itu adalah keliru, sebenarnya itu juga sudah berjalan. Kedua adalah kalaupun terjadi kekerasan ini kita tahu bagaimana melakukan proses mitigasinya, bagaiamana memastikan korban maupun pelaku yang biasa juga anak-anak tetap mendapatkan hak ceritanya,” kata Imran.
Lebih jauh dijelaskan Imran, untuk mencegah proses bullying atau perundungan ini sekolah tidak dapat bergerak sendiri, pada hakikatnya mendidik anak adalah tanggung jawab orang tua.

“Tapi kalau melihat fenomena yang sekarang di Makassar itu yang notabenenya adalah kota metropolitan, orang tua sudah sangat sulit berinteraksi dengan anak sehingga ini perlu untuk diberikan sosialisasi maupun edukasi terhadap pentingnya pendampingan dalam masa tumbuh perkembangan anak dan mengontrol pemakaian gadget,” tambahnya.
“Saya juga berterima kasih kepada Pak Kadis dan dan teman-teman dari DP3A Pemkot Makassar yang sudah sangat agile untuk melihat persoalan ini,” tandasnya. (rhm)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |