Polisi Lakukan RJ Kasus Penggelapan Sepeda Motor

2 weeks ago 26

Sabtu 18 Januari 2025 07:00 am oleh

AKP H Marala

BULUKUMBA, BKM — Polres Bulukumba melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus
tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua unit sepeda motor di dua desa di Kecamatan Rilau Ale. Polisi bahkan telah menetapkan AD (29) sebagai tersangka.
Dari dua laporan polisi, satu laporan kini sudah masuk RJ. Dalam kasus ini, terlapor menjalankan aksinya di Kompleks Puskesmas Bonto Bangun Kecamatan Rilau Ale. Korbannya perempuan berinisial RN (25).

Sedangkan satu laporan polisi lainnya, masih berproses dan ditangani oleh Polsek Rilau Ale. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale. Korbannya pria berinisial AR (25).
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala menyatakan sampai saat ini tersangka AD masih ditahan di Mapolsek Rilau Ale guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari dua laporan, kata dia, satu sudah diselesaikan secara RJ.

Lebih jauh, Marala mengungkapkan tersangka menjalankan aksinya di dua TKP berbeda dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Dua orang korban yang merasa tertipu, akhirnya melapor ke Polsek setempat pada awal pekan lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Rilau Ale dibackup Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Marala saat dikonfirmasi BKM, Jumat (17/1).
Dalam kasus ini, polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (10/1). Berdasarkan bukti permulaan, status perkara ini langsung dinaikkan ke tahap sidik. Sehari setelahnya AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Marala menerangkan, saat dilakukan proses lidik di lapangan, polisi mendapatkan informasi jejak keberadaan terlapor. Sehingga Unit Resmob yang dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh Usman bergerak menuju lokasi persembunyian terlapor di Kota Bulukumba.

“Anggota kemudian menuju sasaran dan berhasil mengamankan terlapor dan membawanya ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan pengembangan pada Minggu (12/1),” kata Marala.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor AD mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh dua korban,” tambah perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut.
Bahkan, kata Marala lagi, terlapor saat diinterogasi awal, juga mengakui bahwa dia sudah empat kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan cara yang sama, yakni meminjam sepeda motor milik korban yang sampai sekarang belum dikembalikan karena telah digadai ke orang lain.

Dia lebih dalam menguraikan bahwa AD awalnya meminjam sepeda motor milik korban RN lalu menggadaikannya ke perempuan berinisial NJ. Setelah digadai, sepeda motor itu berpindah tangan lagi ke orang lain, yakni perempuan berinisial RH.

Menurut Marala, laporan penggelapan sepeda motor oleh korban RN berakhir RJ, pada Selasa 14 Januari 2025. Hanya saja laporan penggelapan oleh korban AR, masih berproses dalam tahap penyidikan.
“Masih ada satu laporan lagi yang sementara berproses. Sehingga tersangka masih ditahan, sembari menunggu permohonan penangguhan penahanan yang RJ,” jelas Marala. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |