Ahkam Basmin Divonis Empat Bulan Penjara
Selasa 21 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
Muhammad Rudi
BELOPA, BKM — Pj Bupati Luwu H Muh Saleh menunjuk Muhammad Rudi sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menggantikan Andi Muhammad Ahkam Basmin.
Muhammad Rudi saat ini juga sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu. Penunjukan Rudi sebagai Plt Kepala BKPSDM Luwu tertuang dalam surat perintah Bupati Luwu Nomor: 821.20/16/BKPSDM/2025 yang ditetapkan secara resmi pada tanggal 20 Januari 2025.
“Iya benar terhitung mulai 20 Januari 2025, Pj Bupati Luwu menunjuk Muhammad Rudi. Disamping jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP juga ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM Luwu” ungkap Sekkab Luwu H Sulaiman, Sabtu (18/1) lalu.
Dalam surat tersebut, dinyatakan pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan atau akan berakhir dengan sendirinya setelah adanya pejabat defenitif. Surat tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025
Lantas, dimana Andi Muhammad Ahkam Basmin ditempatkan? Hingga kini belum ada perintah Pj Bupati Luwu yang menunjuk penempatan jabatan baru. Hanya saja berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Desember 2024, perihal Pertimbangan Teknis Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Luwu yang ditujukan kepada Pj Bupati Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin Pembina tingkat I Gol IV/b, tertera jabatan barunya adalah Pengelola Keprotokolan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang beberapa waktu lalu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Dia dijatuhi vonis empat bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta. Sidang putusan berlangsung di PN Belopa, Rabu 6/11 lalu. Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota, menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai ASN terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 5 juta.