Senin 20 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
PAREPARE, BKM — Seorang pengendara sepeda motor dibawah umur tidak menggunakan helm pelindung kepala dan sedang berboncengan lebih dari satu orang, diantara boncengannya ada seorang anak balita, tertangkap tanga petugas Sat Lantas Polres Parepare.
Peristiwa ini terjadi saat petugas dari Sat Lantas sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di Jalan Bau Massepe, tepatnya di Depan Pasar Rakyat Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Sabtu (18/01) pagi.
Pengendara dibawah umur ini diberhentikan oleh Bripka Syamsuriadi, yang saat itu sedang bertugas melakukan pelayanan pagi pengaturan lalin di tempat tersebut. Nampak pengendara dibawah umur ini tersenyum kecut saat tertangkap tangan, ia pun menjelaskan alasannya berkendara saat itu kepada Syamsuriadi.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh Arsyad membenarkan “kejadian” tersebut.
“Bersangkutan jelas dan tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggarannya jelas yaitu tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, dan masih berada di bawah umur. Apalagi ada bayi yang diboncengnya, ini tentunya sangat rentan dengan resiko fatal jika terjadi Laka Lantas,’ ujar Kasat Lantas.
Dijelaskan Arsyad, pengendara di bawah umur tidak di kenakan sanksi hukum.
“Petugas yang menemukannya, tidak dikenakan sanksi hukum tilang, namun di berikan teguran disertai imbauan, dan sekaligus kita awasi yang bersangkutan agar tidak lagi berkendara seperti itu,” tambahnya.
Sebagai pembelajaran, Kasat Lantas mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak yang masih dibawah umur berkendara diatas jalan raya.
“Kami dari Sat Lantas Polres Parepare guna mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan Lalu lintas khususnya anak dibawah umur akan terus melakkukan pengawasan dan penindakan, kami mengharapkan kerjasama kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup 17 tahun untuk berkendara “. Imbau Kasat Lantas, AKP. Muh. Arsyad mewakili Kapolres Parepare. (mup/C)