Aliansi Mahasiswa Desak Kejari Usut Dana BOS

1 month ago 48

Jumat 7 Februari 2025 07:00 am oleh

UNJUKRASA -- Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (6/2).

PINRANG, BKM — Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (6/2). Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Periksa Dana BOS T.A 2022”, berorasi secara bergantian, dan membakar ban sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.
Dalam orasinya, Sainal S menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak buruk pada perekonomian negara, memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan ketimpangan pendapatan, serta memperparah kemiskinan.

“Upaya penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sehingga praktik korupsi terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pinrang. Kami mengindikasikan masih banyak penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan belum dituntaskan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sainal.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi menyoroti alokasi dana BOS T.A 2022 yang mencapai Rp 106,85 miliar untuk 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang. Ia menduga dana tersebut tidak tepat sasaran dan mengalami penyimpangan.

“Temuan BPK mencatat adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp3,86 miliar yang digunakan untuk membayar honorer dan ASN, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Amat juga menyoroti dugaan pemangkasan upah tenaga pendidik honorer. Berdasarkan laporan yang diterima, gaji sebesar Rp5 juta per triwulan yang seharusnya diterima oleh honorer justru mengalami pemotongan hingga setengahnya.

”Saya berharap, pemeriksaan atas dugaan penyelewengan Dana BOS T.A 2022 tidak hanya menyasar kepala sekolah, tetapi juga dinas terkait yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini,” tegas Sainal.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama mendesak Kajari memeriksa dan menangkap pengelola anggaran Dana BOS T.A 2022 yang terindikasi melakukan penyimpangan. Mendesak Kejari untuk menegakkan supremasi hukum secara transparan dan adil. Mewujudkan Kabupaten Pinrang yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pinrang terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (ady/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |