Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Disel

1 month ago 43
Portal Berita Live Dini Cermat Terbaru

Senin 10 Februari 2025 07:00 am oleh

DITAHAN -- Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengungkap fakta atas peristiwa perbuatan cabul terhadap anak kandung yang dilakukan A (45) kepada anak kandungnya Bunga, nama samaran (17/) beberapa waktu lalu. Kini A telah ditangkap dan dilakukan penahanan.

SOPPENG, BKM — Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengungkap fakta atas peristiwa perbuatan cabul terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan orang tua kandung A (45) kepada anak kandungnya Bunga, nama samaran (17/).

Saat jumpa pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jumat (7/2), Kapolres menjelaskan pelaku A warga Desa Laringgi memulai aksi bejatnya pada akhir Maret 2024 di rumah pelaku, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Kasus ini baru terungkap saat korban Bunga yang sudah tidak tahan lagi dengan sikap pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi dirinya korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut.

“Perbuatan cabul terhadap anak anak kandung tersebut dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak sedang di rumah. Kejadian pertama terjadi akhir bulan Maret 2024 dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024, serta kejadian terakhir pertengahan Januari 2025,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1,3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 82 Ayat (1, 2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ono/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |