Selasa 4 Februari 2025 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Dalam persidangan hari ini dan besok, akan diketahui perkara gugatan pilkada akan lanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan 7 hingga 17 Februari mendatang.
Calon Gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto dan calon Wakil Gubernur Azhar Arsyad (DIA) merupakan salah satu penggugat. Begitu juga dengan pasangan calon wali kota/wakil wali kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (Inimi).
Putusan dismissal yang akan disampaikan oleh MK akan menjadi penentu apakah pasangan DIA maupun Inimi akan melanjutkan perjuangan untuk membuktikan kalau pilkada yang dilaksanakan November 2024 lalu sarat kecurangan. Atau perjuangan berhenti sampai di sini.
Ditemui di Makassar Goverment Centre (MGC), Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (3/2), Danny mengatakan telah menyiapkan dua skenario untuk menanggapi putusan dismissal MK. Jika gugatannya ditolak alias tidak dilanjutkan, kata Danny, pihaknya akan siap dengan pergantian tampuk kepemimpinan di Pemkot Makassar.
Dia mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan tim transisi yang telah dibentuk pasangan Munafri Arifuddin (Appi) dan Aliyah Mustika Ilham (Mulia).
“Kalau berhenti, kita persiapkan yang baru. Kita tutup tugas kita dengan baik, kita siapkan atau koneksinya dengan yang baru (transisinya),” jelas Danny.
Dia mengaku perlu memberikan gambaran dan menjelaskan program-program yang ada di Kota Makassar. “Wajib, saya harus membantu itu karena semua ini harus disampaikan apa-apa (yang ada di Pemkot), bagaimana MGC (Makassar Goverment Center), bagaimana war room, dan lain-lain,” ucap Danny Pomanto.
Namun, jika gugatan diterima dan persidangan dilanjutkan, maka Danny bersama tim hukumnya akan memperkuat data serta bukti-bukti jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di pilkada Sulsel. “Kami akan mengawal, memperkuat data dan bukti, finalisasi semua,” kata Danny.
Wali Kota Makassar dua periode itu menegaskan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada MK keputusan yang akan diambil. Apakah sidang sengketa pilkada untuk pilgub Sulsel dan pilkada Makassar akan berlanjut atau tidak. Jika berlanjut dalam sidang pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Terpisah, politisi Partai Golkar yang juga calon wali kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menegaskan kesiapannya menerima apapun putusan yang akan diberikan MK. Menurutnya, sikap tenang dan sabar harus dijaga oleh semua pihak yang terlibat, terutama pendukung setianya.
Terlebih mengingatkan agar tidak ada euforia berlebihan, baik dari tim maupun pendukung. Jika pada akhirnya hakim MK menyatakan gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota Inimi tidak dilanjutkan atau ditolak, Appi meminta semua harus hormati aturan hukum.
“Tentu kita semua harus mendengarkan dengan penuh penghormatan apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Kalau misalnya putusannya adalah dismissal, maka semua harus taat dan patuh dengan putusan tersebut,” kata Appi, Senin (3/2).
Ia mengingatkan kepada pendukung agar menjaga sikap tenang dan tidak berlebihan. Appi juga menegaskan, bahwa timnya sangat siap menerima keputusan MK dengan kepala dingin.
“Kami sangat siap menerima apapun putusan MK. Kita menghormati proses hukum dan percaya bahwa hakim MK akan memberikan keputusan yang adil dan terbaik bagi demokrasi,” lanjutnya.
Ia mengimbau agar semua pihak, baik tim maupun pendukung, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai pemenang, Appi mengajak masyarakat dan pendukung untuk fokus pada persatuan, apapun hasilnya nanti.
“Kami ingin agar Makassar tetap damai. Apapun keputusan MK, kita harus tetap menjaga persatuan dan kesejahteraan bersama,” tutup Ketua DPD II Golkar Makassar ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Sapri mengemukakan bahwa sidang putusan dismissal sengketa dilaksanakan, Rabu (4/2). Diketahui, paslon Inimi menggugat hasil pilwali Makassar ke MK dengan mendalilkan adanya dugaan tanda tangan palsu di beberapa TPS dan juga dugaan mempersulit pemilih saat memilih.
“Dimajukan ke tanggal 4 Februari 2025, pembacaan putusan dismissalnya,” kata Sapri, Senin (3/2).
Sidang tersebut, kata Sapri, akan membahas putusan sela terkait permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Kalau permohonannya diterima masuk ke pembuktian. Kalau permohonannya ditolak sudah selesai di MK,” ungkapnya.
Menurut Sapri, KPU sudah melakukan segala upaya dan berusaha maksimal untuk menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada 21 Januari 2024, KPU telah memberikan jawaban terkait permohonan yang diajukan pemohon.
“Kami sebagai manusia biasa hanya bisa berdoa dan berusaha semaksimal mungkin dan kami sudah menjalankan tugas kami sesuai regulasi. Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada para hakim di MK untuk memutuskan. KPU Makassar siap menerima apapun keputusan MK nantinya,” jelasnya. (jun-rhm-rif)