Jumat 7 Februari 2025 07:00 am oleh ronalyw
DITAHAN -- Kejari Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka HID selaku Dirut PT PUG dalam kasus dugaan rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiangseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (5/2).
SINJAI, BKM — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT PUG HID atas keterlibatannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiangseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (5/2).
Kajari Sinjai, Zulkarnaen melalui siaran persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025 mengatakan penahanan rutan terhadap tersangka, HID setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto.
Ditambahkan Zulkarnaen Tim Penyidik Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka HID selaku Direktur Utama PT PUG dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
”Tersangka merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya yang mana dua diantaranya telah ditahan di Rutan oleh penyidik pada Kamis (3/1) lalu,” tegasnya.
Peran para tersangka yaitu pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel menganggarkan APBD Sulsel dengan nilai pagu sebesar Rp 7.5 miliar kemudian tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 4.498 miliar lebih.
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulsel tahun 2020, proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan PT PUG selaku penyedia dengan tersangka HID sebagai Direktur Utama. Dengan nilai kontrak Rp 4.35 miliar lebih dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020, akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.
Hasil dari laporan ahli konstruksi dari Unismuh Makassar dengan kesimpulan terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.785 miliar lebih.
Zulkarnaen menyampaikan, berdasarkan SP Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, tim penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikannya mendapatkan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020, diantaranya manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai.
”Sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawahnya,”urainya.
HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Sinjai Nomor : B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 bersama dengan Tersangka SHW selaku Direktur Teknis PT. PUG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka AA sebagai KPA/ PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tim Penyidik melakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas II Sinjai terhadap Tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Nomor: Print- 11 /P.4.31/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Sementara terhadap tersangka SHW dan Tersangka AA telah dilakukan penahanan rutan pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 lalu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai. Ketiga tersangka sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Pasal yang disangkakan yaitu primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.
(din/C)